Revisi UU Penyiaran Ancam Independensi Media

Diskusi lembaga penyiaran di Jakarta, Sabtu 10 Juni 2017
Foto: Metrotvnews.com/Whisnu
Metrotvnews.com, Jakarta: Revisi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran masih sengit digodok DPR. Revisi bertujuan mengatur lebih rinci pelaksanaan migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital.

"Saya melihat bahwa perubahan teknologi adalah keniscayaan. Harus terjadi, mau tidak mau, karena teknologi berkembang terus," kata pakar komunikasi politik Emrus Sihombing di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu 10 Juni 2017.

Namun, yang menjadi persoalan di dalam revisi ini, adalah rencana pemerintah menjadi pemain tunggal pengatur frekuensi. Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI) ditetapkan sebagai penyelenggara tunggal penyiaran multiplex (mux) atau gabungan beberapa saluran/informasi.

"Seharusnya bukan sentralistik. Justru masyarakat harus diberi kepercayaan untuk mengurusnya, termasuk mengurus media massa. Kita sejak reformasi berjuang untuk itu," kata Ermus.

Ia menilai rencana itu akan membuat independen media dipertanyakan. Ia mengusulkan pemerintah menggandeng pihak swasta. "Harusnya diserahkan kepada para pengelola media untuk soal (migrasi) digital ini," kata dia.

Sebelumnya, Sekjen Asosiasi Televisi Swasta Indonesia  (ATVSI) Neil Tobing mengatakan, pemerintah perlu menetapkan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebagai pihak penyelenggara multipleksing. Jika tidak, ia khawatir akan ada pembatasan dan sensor dalam seluruh materi penyiaran termasuk pemberitaan.

"Ketakutan kami, saat satu lembaga penyiaran yang memonopoli enggak suka sama isi, mereka kemudian tak memberi jatah kanal, lalu konten kami tak dapat disiarkan. Ini sama saja dengan pemberedelan," terangnya.

Neil menambahkan, sistem monopoli lembaga penyiaran di negara lain telah menyebabkan industri penyiaran hancur. Sebaliknya, negara yang tak menerapkan lembaga tunggal penyiaran berhasil mengembangkan dan memajukan industri penyiaran.

"Malaysia pakai sistem single LPP, industri penyiaran digitalnya collaps. Kami sarankan supaya penyelenggara penyiaran adalah LPP dan LPS," kata dia.

Penetapan LPP RTRI sebagai satu-satunya penyelenggara penyiaran mencuat dalam proses penggodokan draf revisi Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2012. Draf RUU Penyiaran hingga kini masih terus dibahas oleh DPR.


(UWA)

Whisnu Mardiansyah
SUMBER: http://news.metrotvnews.com/politik/GNGLAazb-revisi-uu-penyiaran-ancam-independensi-media

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel