Alasan Pemerintah Ingin Atur Sendiri Frekuensi Digital Penyiaran

Suasana di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia.
Foto: MI/Panca Syurkani
Metrotvnews.com, Jakarta: Rencana pemerintah mengatur sendiri frekuensi penyiaran banyak menuai penolakan. Namun, pemerintah punya alasan tersendiri.

Perwakilan dari pemerintah melalui staf ahli hukum Kominfo Hendri Subiakto mengatakan pengaturan frekuensi bukanlah bentuk intervensi dari pemerintah. "Ini dilakukan untuk menata ulang sistem frekuensi yang banyak tergerus oleh siaran televisi analog," kata Hendri, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu 10 Juni 2017.

Hendri mengatakan, dalam satu siaran televisi analog, frekuensi yang digunakan mencapai 8 megahertz (MHz). Padahal, kata dia, ketersediaan frekuensi bukan khusus untuk siaran televisi, melainkan juga dimanfaatkan jaringan komunikasi. Sebagai contoh, penguna jaringan 3G mengunakan 10 MHz yang dipakai jutaan orang.

"Itu yang harus difasilitasi segera. Kalau tidak, kasihan mereka. Nanti ponselnya semakin lemot dipakai untuk streaming," kata Hendri.

Hendri mengatakan pengaturan yang akan dilakukan pemerintah bukan bentuk mengintervensi penyiaran di Indonesia. Dia menjamin seluruh konten penyiaran masih diatur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Konten tidak boleh diurus pemerintah," ujar dia.

Urusan frekuensi menjadi salah satu yang dibahas alot dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2012 tentang Penyiaran di DPR.

ATVSI usulkan Multi Mux

Sementara itu, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menolak pengaturan frekuensi digital diatur tunggal oleh pemerintah. Dari tiga cara pengaturan frekuensi, yakni single mux, multi mux, dan hybrid. ATVSI mengusulkan multi mux atau diserahkan ke pengelola media.

Ketua ATVSI Ishadi S.K. menekankan sistem single mux yang diinginkan pemerintah tak sehat bagi iklim usaha media dan penyiaran. Hal ini pun dikhawatirkan menimbulkan ketimpangan sesama stasiun TV.

Jika dikuasai pemerintah, Ishadi khawatir perkembangan digitalisasi media di Indonesia melambat. Apalagi biaya untuk membuat single mux amat mahal.

"Alangkah baiknya kalau di-share. Nanti kita ketinggalan dari media sosial," kata dia.

Sistem monopoli lembaga penyiaran di negara lain telah menyebabkan industri penyiaran hancur dan tak berjalan baik. Namun, negara yang tak menerapkan single lembaga penyiaran berhasil mengembangkan dan memajukan industri penyiaran.

Penetapan Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI) sebagai satu-satunya penyelenggara penyiaran mencuat dalam proses penggodokan draf revisi UU Nomor 32 Tahun 2012 tentang Penyiaran.


(UWA)

Whisnu Mardiansyah
SUMBER: http://news.metrotvnews.com/politik/zNPdmQzN-alasan-pemerintah-ingin-atur-sendiri-frekuensi-digital-penyiaran

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel