RUU Penyiaran Bisa Muluskan Migrasi Televisi Analog ke Digital

Foto: agus/detikINET
Jakarta - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mendorong segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (UU) Penyiaran yang saat ini tahapnya masih direvisi. Undang-Undang tersebut salah satunya guna 'memuluskan' peralihan dari televisi analog ke digital.

RUU Penyiaran ini, apabila disetujui oleh Pemerintah dan DPR, akan menggantikan Undang-undang Penyiaran No.32 Tahun 2002, dan menjadi landasan utama dari pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi terrestrial penerimaan tetap tidak berbayar (TV FTA) analog menjadi digital.

Ketua ATVSI Ishadi SK mengatakan bahwa semua penyelenggara televsi di Indonesia sudah dinyatakan siap menuju migrasi dari analog menuju ke digital. Di samping itu, memang perkembangan teknologi yang semakin masif membuat perusahaan harus mengikut arus tersebut.

"Televisi sejak awal sudah siap. Kenapa? Karena kita tahu suatu saat nanti akan ke sana, daripada nunggu nanti lebih baik disiapkan dari sekarang karena persiapan digital ini perlu waktu dan dana yang besar," ujarnya ketika dijumpai usai dalam diskusi "RUU Penyiaran, Harapan dan Kepastian" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (10/9/2017).

Berdasarkan konsensus yang diterima oleh mayoritas negara-negara anggota International Telecommunication Union (ITU), batas akhir dari penggunaan frekuensi analog di Region 1 dan wilayah perbatasan antarnegara, atau yang dikenal dengan analog switch off (ASO) atau digital switch over (DSO) adalah 15 Juni 2020. Kecuali, untuk negara-negara di Region 3 (termasuk Indonesia) dimana negara-negara anggota ITU dapat menetapkan tanggal lain sesuai dengan kondisi industri penyiarannya.

"Rekomendasi itu berdasarkan dalam arti kemampuan karena transfer dari analog ke digital itu mahal," ucapnya.

"Sekarang ada 70 juta pesawat televisi di Indonesia, kalau set-top box sekarang yang harganya Rp100-200 ribu, siapa yang mau biayain? Harus berlombat cepat dan ada perhitungannya bahwa kalau dibebankan kepada kami sebagai operator mux, tentu akan kami lakukan, asal ada jaminan usaha pasti, jangan dirubah terus," tuturnya.

(yud/yud)

Agus Tri Haryanto - detikInet
SUMBER: https://inet.detik.com/law-and-policy/d-3526664/ruu-penyiaran-bisa-muluskan-migrasi-televisi-analog-ke-digital

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel