Catat! Ini Perhatian Kemenkominfo soal Pengelolaan TV Digital

Henri Subiakto (Foto: Reni Lestari/Okezone)
JAKARTA - Dunia penyiaran tanah air dihadapkan pada tantangan serius untuk beralih dari analog ke sistem digital. Namun peralihan yang bertujuan untuk efisiensi frekuensi ini perlu payung hukum, yang kini tengah dibahas di Badan Legislagi (Baleg) DPR, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Perdebatan mengenai sistem pengelolaan infrastruktur TV digital diduga menjadi penyebab RUU ini belum juga diputus. Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) bidang hukum Hendri Subiakto mengatakan, apa pun sistem pengelolaannya pemerintah menghendaki adanya digital devidend yang luas untuk kebutuhan komunikasi masyarakat. Adapun digital devidend adalah frekuensi yang ditinggalkan TV analog dalam peralihan ke digital.

Sejauh ini, lanjut dia, pemerintah cenderung sepakat dengan sistem pengelolaan berbasis single mux, artinya hanya ada satu operator yang mengendalikan penggunaan infrastruktur TV digital. Sementara sejumlah pihak, diantaranya swasta menghendaki penerapan sistem multi mux dimana masing-masing stasiun televisi mengelola infrastrukturnya masing-masing.

Kekhawatiran pemerintah akan penerapan sistem multi mux adalah tidak akan ada cukup digital devidend, sebagai jaminan ruang komunikasi data bagi penggunaan ponsel pintar yang akan semakin berkembang di masa mendatang.

(ulu)

Reni Lestari, Jurnalis
SUMBER: http://news.okezone.com/read/2017/06/11/337/1713062/catat-ini-perhatian-kemenkominfo-soal-pengelolaan-tv-digital

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel