Target TV Digital 2018 Sulit Tercapai
Feb 19, 2015
Edit
BANDUNG–Program digitalisasi penyiaran televisi di Indonesia yang ditargetkan tahun 2018 nampaknya agak sulit terwujud. Pasalnya, menurut Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yudha Riksawan, program itu hanya baru tertuang dalam Peraturan Menteri, belum tertuang dalam Undang Undang Penyiaran.
“Agak sulit tercapai ya, karena digitalisasi penyiaran itu harus punya landasan undang-undang, bukan hanya sekedar peraturan menteri. Selama ini dalam undang-undang penyiaran tidak tercantum digitalisasi itu”, ujar Yudha, usai menghadiri acara pelantikan anggota KPID Jabar di Gedung Sate, Rabu (18/2).
Oleh karena itu, KPI kini tengah mendorong Pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang Undang Penyiaran jika digitalisasi itu ingin diwujudkan.
“Revisi dulu undang-undang penyiarannya, agar pasal tentang program digitalisasi penyiaran itu secara eksplisit tertuang dalam undang-undang. Setelah itu, baru program digitalisasi penyiaran bisa dilakukan.
Dan itu kan memperlukan waktu yang tidak sebentar, dari terbitnya undang-undang, sosialsiasi, pemberlakuan dan lain-lain” tegasnya. (Pun)
SUMBER
Bisnis.com, BANDUNG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memandang pesimis program digitalisasi penyiaran televisi di Indonesia yang ditargetkan 2018 terwujud.
Ketua KPI Pusat Yudha Riksawan mengatakan target tersebut sulit dikejar karena program tv digital saat ini hanya baru tertuang dalam Peraturan Menteri, belum tertuang dalam Undang Undang Penyiaran.
“Agak sulit tercapai karena digitalisasi penyiaran itu harus punya landasan undang-undang,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Rabu (18/2/2015).
Menurutnya tumbuhnya tv digital di Indonesia tidak bisa hanya sekedar mengandalkan peraturan menteri. Selama ini dalam undang-undang penyiaran sendiri tidak tercantum program digitalisasi tersebut.
“KPI kini tengah mendorong Pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang Undang Penyiaran jika digitalisasi itu ingin diwujudkan,” katanya.
Pihaknya menunggu revisi UU 32/2002 tentang penyiaran yang saat ini telah dimasukan dalam prolegnas sebagai skala prioritas dewan. Revisi UU penyiaran membuat pasal tentang program digitalisasi penyiaran itu secara eksplisit tertuang dalam undang-undang.
“Setelah itu, baru program digitalisasi penyiaran bisa dilakukan,” katanya.
Namun meski sudah masuk revisi UU nanti, program ini masih membutuhkan waktu untuk benar-benar bergulir. Yudha menunjuk dari mulai terbitnya undang-undang, sosialisasi dan pemberlakuan turunannya tidak akan sebentar.
Menurutnya, dunia penyiaran juga mesti bersiap menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2016. Pelaku penyiaran mesti mempersiapkan antisipasi karena pelaku asing akan masuk ke Indonesia.
Melihat kondisi tersebut, pelaku penyiaran membutuhkan dukungan kebijakan dari pemerintah untuk melindungi pelaku di dalam negeri.
Editor : Ajijah
SUMBER
“Agak sulit tercapai ya, karena digitalisasi penyiaran itu harus punya landasan undang-undang, bukan hanya sekedar peraturan menteri. Selama ini dalam undang-undang penyiaran tidak tercantum digitalisasi itu”, ujar Yudha, usai menghadiri acara pelantikan anggota KPID Jabar di Gedung Sate, Rabu (18/2).
Oleh karena itu, KPI kini tengah mendorong Pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang Undang Penyiaran jika digitalisasi itu ingin diwujudkan.
“Revisi dulu undang-undang penyiarannya, agar pasal tentang program digitalisasi penyiaran itu secara eksplisit tertuang dalam undang-undang. Setelah itu, baru program digitalisasi penyiaran bisa dilakukan.
Dan itu kan memperlukan waktu yang tidak sebentar, dari terbitnya undang-undang, sosialsiasi, pemberlakuan dan lain-lain” tegasnya. (Pun)
SUMBER
KPI Pesimistis Target TV Digital Bakal Tercapai 2018
Oleh: WisnuBisnis.com, BANDUNG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memandang pesimis program digitalisasi penyiaran televisi di Indonesia yang ditargetkan 2018 terwujud.
Ketua KPI Pusat Yudha Riksawan mengatakan target tersebut sulit dikejar karena program tv digital saat ini hanya baru tertuang dalam Peraturan Menteri, belum tertuang dalam Undang Undang Penyiaran.
“Agak sulit tercapai karena digitalisasi penyiaran itu harus punya landasan undang-undang,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Rabu (18/2/2015).
Menurutnya tumbuhnya tv digital di Indonesia tidak bisa hanya sekedar mengandalkan peraturan menteri. Selama ini dalam undang-undang penyiaran sendiri tidak tercantum program digitalisasi tersebut.
“KPI kini tengah mendorong Pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang Undang Penyiaran jika digitalisasi itu ingin diwujudkan,” katanya.
Pihaknya menunggu revisi UU 32/2002 tentang penyiaran yang saat ini telah dimasukan dalam prolegnas sebagai skala prioritas dewan. Revisi UU penyiaran membuat pasal tentang program digitalisasi penyiaran itu secara eksplisit tertuang dalam undang-undang.
“Setelah itu, baru program digitalisasi penyiaran bisa dilakukan,” katanya.
Namun meski sudah masuk revisi UU nanti, program ini masih membutuhkan waktu untuk benar-benar bergulir. Yudha menunjuk dari mulai terbitnya undang-undang, sosialisasi dan pemberlakuan turunannya tidak akan sebentar.
Menurutnya, dunia penyiaran juga mesti bersiap menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2016. Pelaku penyiaran mesti mempersiapkan antisipasi karena pelaku asing akan masuk ke Indonesia.
Melihat kondisi tersebut, pelaku penyiaran membutuhkan dukungan kebijakan dari pemerintah untuk melindungi pelaku di dalam negeri.
Editor : Ajijah
SUMBER