KESIAPAN RRI DAN TVRI MENGHADAPI DIGITALISASI PENYIARAN
Feb 19, 2015
Edit
Abstrak
Digitalisasi penyiaran semakin memperkuat pelaksanaan tugas RRI dan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik. Kesiapan RRI dan TVRI menghadapi digitalisasi penyiaran perlu dilandaskan pada dasar hukum yang jelas. Ketersediaan pemancar dengan teknologi digital, program siaran yang berkualitas dan dukungan anggaran yang memandai, menjadi faktor utama kesiapan RRI dan TVRI dalam melaksanakan digitalisasi penyiaran.
Latar Belakang
Kebijakan digitalisasi penyiaran harus dipandang sebagai peluang untuk memperluas dan mengembangkan jangkauan jenis-jenis layanan penyiaran yang dapat disediakan bagi para pendengar dan penonton. Digitalisasi penyiaran adalah suatu keniscayaan untuk memajukan khususnya industri televisi yang masih berbasis sistem siaran analog. Mendesaknya agenda digitalisasi ini juga karena siaran analog dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan kemajuan zaman yang menuntut serba sempurna, ringkas, dan cepat.
Digitalisasi penyiaran tidak hanya persoalan teknologi semata-mata, tetapi juga aspek ekonomi, sosial, hukum, dan juga politik. Persoalan digitalisasi penyiaran di Indonesia perlu dilihat secara komprehensif. Agenda ini akan menghadapi irisan yang menyangkut persoalan state interests, corporation interests, consumers interests, juga public interests yang saling berinteraksi. Namun pada sisi yang lain, Pemerintah tetap menjalankan beberapa tahapan pelaksanaan kebijakan digitalisasi, walaupun hanya berlandaskan kepada peraturan setingkat peraturan menteri (Permen) dan keputusan menteri (Kepmen).
Pemerintah menilai kebijakan digitalisasi perlu terus dilakukan meskipun masih banyak ketidakpastian, mulai dari payung hukum, infrastruktur, hingga hak publik. Dikeluarkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1017 Tahun 2014 tentang Peluang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Analog Melalui Sistem Terestrial Pada Pita Ultra High Frequency perlu mendapatkan perhatian yang serius. Pemerintah menilai semua lembaga penyiaran wajib mengikuti pemetaan kanal frekuensi radio untuk keperluan digitalisasi penyiaran.
Namun demikian, Komisi I DPR RI menyadari kebijakan digitalisasi penyiaran perlu didasari oleh landasan hukum yang jelas. Potensi monopoli atau pemusatan juga dapat terjadi karena belum adanya aturan yang jelas tentang batasan afliasi antara Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM) dan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LPPPS), termasuk di dalamnya potensi melakukan praktik pemusatan pada holding company dengan membentuk perseroan terbatas berbeda sehingga tidak terjangkau hukum dan bahkan “dilindungi” UU Perseroan Terbatas.
Pelaksanaan digitalisasi penyiaran baru bisa dilaksanakan bila RUU tentang Penyiaran telah selesai dibahas dan ditetapkan menjadi UU Penyiaran. Salah satu bab-nya memang mengatur tentang pelaksanaan penyiaran dengan teknologi digital, serta limpahan kepada peraturan perundang-undangan lainnya. Selain itu sosialisasi kepada seluruh masyarakat perlu ditingkatkan, agar semua masyarakat mengetahui dan siap untuk melaksanakannya.
Agenda Penguatan Lembaga Penyiaran Publik
Kebijakan digitalisasi tidak terkecuali juga berlaku kepada RRI dan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik. UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), mendefnisikan lembaga penyiaran publik (LPP) sebagai lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Kebijakan digitalisasi penyiaran harus benar-benar dipastikan dapat menyempurnakan implementasi tugas pokok RRI dan TVRI, yaitu memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran yang menjangkau seluruh wilayah NKRI.
Hal ini didasari keuntungan yang didapatkan dari pelaksanaan digitalisasi penyiaran diantaranya kualitas penerimaan yang lebih baik tahan terhadap interference, bisa menambah content khusus yang diinginkan, dan effsiensi dalam penggunaan frekuensi dan infrastruktur. Walaupun disadari hingga saat ini masih ditemui permasalahan yang terkait dengan program siaran yang berkualitas, SDM kreatif yang profesional, sarana dan pra-sarana penyiaran termasuk kualitas dan kuantitas pemancar LPP TVRI dan RRI.
Kesiapan RRI dan TVRI
Merujuk pada Permen Nomor 31 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency, proses migrasi yang berjalan berkesan lebih fokus kepada Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Dampaknya, sulit memperkuat LPP jika nyata-nyata digitalisasi justru memperkuat LPS. MUX ke publik harus lebih kuat, minimal tiga untuk pihak swasta dan tiga untuk penyiaran publik. Migrasi penyiaran dari analog ke era digital ini diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan publik dalam kemajuan penyiaran di Indonesia. Momentum ini harus diperkuat dengan regulasi yang matang dan kesiapan RRI dan TVRI melaksanakan kebijakan digitalisasi penyiaran.
Hingga saat ini RRI telah melayani pendengarnya dengan 4 programa yaitu,Pro 1 untuk pemberdayaan masyarakat (lokal/berjaringan), Pro 2 kreatiftas anak muda (lokal/berjaringan), Pro 3 Jaringan Berita Nasional, Pro 4 kesenian dan kebudayaan (lokal/berjaringan). RRI telah melakukan persiapan melaksanakan teknologi digitalisasi penyiaran sebagaimana di persyaratkan pada standar sistem radio digital di dunia.
Hingga saat ini sistem radio digital di Indonesia telah ditetapkan standarnya berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No.21/PER/M. Kominfo/4/2009, dimana sistem DAB dialokasikan pada frekuensi band III VHF (174-216 MHz). Namun demikian, implementasi peraturan, model teknis dan model bisnis belum ditetapkan.
Bagi RRI keuntungan dari digunakannya sistem digital, yaitu kualitas penerimaan yang lebih baik, tahan terhadap interference dan multipath, sehingga masih dapat diterima dikendaraan berkecepatan tinggi (300 km/jam). Keuntungan lainnya yaitu service tambahan berupa transmisi data PAD (Programmed Associated Data) informasi perjalanan, cuaca, lalulintas, panduan acara (EPG=Electronic Programme Guide), running text dan sebagainya. Penggunaan SFN (Single Frequency Network): satu frekuensi bisa untuk beberapa radio dengan maksimal 16 channel, dan next generation radio akan menggantikan penyiaran AM dan FM. Sistem digital bisa menambah content khusus yang diinginkan sehingga mendapatkan pendengar baru, serta efsiensi dalam penggunaan frekuensi dan infrastruktur.
Dalam rangka menghadapi digitalisasi penyiaran, beberapa stasiun penyiaran RRI telah memiliki studio yang terintegrasi dengan sistem digital, MCR (Master Control Room) juga sudah digital sistem, dan menggunakan sistem distribusi fiber optic. Dalam rangka menjadikan seluruh stasiun penyiaran RRI sebagai Provider Radio Digital yang dibutuhkan yaitu antenna DAB yang akan diletakkan di stasiun penyiaran RRI.
Permasalahan yang dihadapi hingga saat ini dalam rangka penerapan sistem digital yaitu belum dimilikinya pemancar DAB+ dan peralatan pendukungnya, radio receiver digital dengan all channel (DAB, DAB+, DMB), serta belum adanya ijin frekuensi radio DAB+. Selain itu di kalangan internal RRI masih perlu dilakukan pelatihan dalam mengoperasionalkan transmisi digital dan dalam melakukan pemeliharaannya.
Sebelum teknologi digital diterapkan seluruhnya, sistem analog masih tetap berjalan, sambil menunggu ketersediaan radio receiver digital yang dimiliki masyarakat/pendengar. Sifat pemancar digital tidak lepas dari kondisi geografs sekitar pemancar yang dapat menghambat pancaran transmisi. Oleh karenanya, perlu penempatan tower di lokasi yang cukup tinggi yang tentunya membutuhkan dana besar.
Bagi TVRI kebijakan digitalisasi penyiaran perlu dilakukan sebagai upaya revitalisasi perangkat penyiaran digital sebagai embrio menuju era digital. Untuk itu penggantian perangkat layanan penyiaran untuk daerah atau rural area tetap secara simulcast UHF dual system, DVB-T2. Wilayah perkotaan perlu menjadi sasaran prioritas strategis implementasi digital dengan target sampai dengan tahun 2016 seluruh ibukota provinsi telah dapat dioperasikan penyiaran digital. Ibukota propinsi akan tetap beroperasi pada siaran analog dan digital sejalan dengan arah percepatan peralihan teknologi penyiaran digital. Untuk itu pemancar analog terpasang yang masih dapat dioperasikan dengan baik, masih terus dipelihara untuk masa layanan simulcast dan secara bertahap dalam urutan prioritas diganti dengan sistem dual cast atau langsung digital.
Permasalahan yang dihadapi TVRI dalam rangka menghadapi digitalisasi penyiaran utamanya terkait dengan peralatan yang sudah tua, buatan tahun 1980 sampai dengan tahun 2009. Selain itu daya pancar pemancar rata-rata sudah menurun antara 15% - 90% dan kanal frequensi yang digunakan adalah VHF dengan operasional pemancar 22 jam per hari serta siaran lokal hanya 4 jam per hari. Kendala di masing-masing stasiun penyiaran memang belum tentu sama.
TVRI Jawa Tengah hingga saat ini belum bisa melayani 70% dari masyarakat Jateng dengan luas 32.548 km2 (baru 38%), karena juga disebabkan terbatasnya anggaran. TVRI Jateng tidak mampu membangun pemancar di wilayah selatan hingga Solo, Magelang, Purworejo, Sukoharjo, Wonogiri dan sekitarnya. Dampaknya pada daerah tersebut belum bisa menikmati siaran TVRI Jateng. Kondisi ini jelas memiliki pengaruh pada kesiapan dan pelaksanaan kebijakan digitalisasi penyiaran khususnya bagi TVRI Jawa Tengah.
TVRI Jawa Timur melaksanakan siaran digital (format DVB-T) dengan peralatan pemancar digital berkekuatan 5 KW, diisi program siaran lokal mulai pukul 15.00 sampai dengan 19.00 WIB. Di luar waktu tersebut, program siaran digital diisi dengan siaran program nasional. Sebagian pemirsa sekitar Kota Surabaya dapat menerima siaran digital dengan menggunakan Set Top Box (STB) yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sedangkan bagi TVRI Jawa Timur pada tahun 2014, sesuai dengan kebijakan Pemerintah, format siaran digital beralih dari DVB-T menjadi DVB-T2. Untuk itu peralatan pemancar TVRI Jawa Timur telah di-upgrade formatnya dari DVB-T menjadi DVB-T2.
Kesiapan TVRI dalam menyelenggarakan digitalisasi penyiaran memang belum dapat dikatakan maksimal terutama bila dikaitkan dengan keharusan mengisi program siaran digital untuk siaran lokal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya untuk memenuhi program siaran terkendala dengan minimnya anggaran. Selain itu, masyarakat juga belum banyak memiliki peralatan Set Top Box format DVB-T2 sebagai sarana penerima siaran digital. Mahalnya harga pesawat televisi berformat DVB-T2 yang ada di pasaran juga menjadi kendalanya. Kesiapan lain yang cukup penting yaitu perlu penggantian peralatan pemancar VHF menjadi peralatan pemancar digital (format DVB-T2).
Penutup
Implementasi kebijakan digitalisasi penyiaran bagi RRI dan TVRI harus benar-benar dipastikan sejalan dengan tugas pokoknya sebagai lembaga penyiaran publik. Meski hingga kini belum ada
undang-undang sebagai landasan hukum yang melingkupinya. Masih terdapat permasalahan yang dihadapi RRI dan TVRI dalam rangka kesiapan pelaksanaan digitalisasi penyiaran, diantaranya kemampuan pemancar dan alat peralatan siaran yang harus disesuaikan dengan teknologi digital, kemampuan menghasilkan program siaran untuk mengisi kanal frekuensi digital, disamping faktor di masyarakat berupa ketersediaan alat penerima siaran digital.
Berbagai kendala yang dihadapi RRI dan TVRI perlu mendapatkan perhatian serius DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas dan menetapkan UU Penyiaran yang baru dan memberikan dukungan ketersediaan sarana dan prasarana digitalisasi penyiaran. Namun RRI dan TVRI juga perlu meningkatkan kemampuan SDM profesional yang kreatif dalam menghasilkan program siaran dan handal dalam pengelolaan teknologi digital.
Oleh Ahmad Budimani
Referensi
Amir Effendi Siregar, Mengawal Demokratisasi Media: Menolak Konsentrasi Membangun Keberagaaman,
Jakarta: Penerbit Kompas, 2014, h. 147.
Paulus Widiyanto, Co-Chairman Masyarakat Infomasi Indonesia, ”Urgensi dan Prospek Kebijakan Sistem Digitalisasi Radio-Televisi”, Makalah disampaikan dalam workshop KPID Jawa Tengah, tanggal 22 Oktober 2008.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk (master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1017 Tahun 2014 tentang Peluang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Analog Melalui Sistem Terestrial Pada Pita Ultra High Frequency.
Laporan Kunker Spesifk Komisi I DPR RI ke Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur tanggal 30 Januari – 1 Februari 2015.
Ahmad Budimani adalah Peneliti Madya Komunikasi Politik pada Bidang Politik Dalam Negeri, Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekertariat Jenderal DPR RI.
Email: a.budiman69@gmail.com
Sumber :
INFO SINGKAT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI Kajian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis
Vol. VII, No. 03/I/P3DI/Februari 2015
TAUTAN
Digitalisasi penyiaran semakin memperkuat pelaksanaan tugas RRI dan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik. Kesiapan RRI dan TVRI menghadapi digitalisasi penyiaran perlu dilandaskan pada dasar hukum yang jelas. Ketersediaan pemancar dengan teknologi digital, program siaran yang berkualitas dan dukungan anggaran yang memandai, menjadi faktor utama kesiapan RRI dan TVRI dalam melaksanakan digitalisasi penyiaran.
Latar Belakang
Kebijakan digitalisasi penyiaran harus dipandang sebagai peluang untuk memperluas dan mengembangkan jangkauan jenis-jenis layanan penyiaran yang dapat disediakan bagi para pendengar dan penonton. Digitalisasi penyiaran adalah suatu keniscayaan untuk memajukan khususnya industri televisi yang masih berbasis sistem siaran analog. Mendesaknya agenda digitalisasi ini juga karena siaran analog dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan kemajuan zaman yang menuntut serba sempurna, ringkas, dan cepat.
Digitalisasi penyiaran tidak hanya persoalan teknologi semata-mata, tetapi juga aspek ekonomi, sosial, hukum, dan juga politik. Persoalan digitalisasi penyiaran di Indonesia perlu dilihat secara komprehensif. Agenda ini akan menghadapi irisan yang menyangkut persoalan state interests, corporation interests, consumers interests, juga public interests yang saling berinteraksi. Namun pada sisi yang lain, Pemerintah tetap menjalankan beberapa tahapan pelaksanaan kebijakan digitalisasi, walaupun hanya berlandaskan kepada peraturan setingkat peraturan menteri (Permen) dan keputusan menteri (Kepmen).
Pemerintah menilai kebijakan digitalisasi perlu terus dilakukan meskipun masih banyak ketidakpastian, mulai dari payung hukum, infrastruktur, hingga hak publik. Dikeluarkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1017 Tahun 2014 tentang Peluang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Analog Melalui Sistem Terestrial Pada Pita Ultra High Frequency perlu mendapatkan perhatian yang serius. Pemerintah menilai semua lembaga penyiaran wajib mengikuti pemetaan kanal frekuensi radio untuk keperluan digitalisasi penyiaran.
Namun demikian, Komisi I DPR RI menyadari kebijakan digitalisasi penyiaran perlu didasari oleh landasan hukum yang jelas. Potensi monopoli atau pemusatan juga dapat terjadi karena belum adanya aturan yang jelas tentang batasan afliasi antara Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM) dan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LPPPS), termasuk di dalamnya potensi melakukan praktik pemusatan pada holding company dengan membentuk perseroan terbatas berbeda sehingga tidak terjangkau hukum dan bahkan “dilindungi” UU Perseroan Terbatas.
Pelaksanaan digitalisasi penyiaran baru bisa dilaksanakan bila RUU tentang Penyiaran telah selesai dibahas dan ditetapkan menjadi UU Penyiaran. Salah satu bab-nya memang mengatur tentang pelaksanaan penyiaran dengan teknologi digital, serta limpahan kepada peraturan perundang-undangan lainnya. Selain itu sosialisasi kepada seluruh masyarakat perlu ditingkatkan, agar semua masyarakat mengetahui dan siap untuk melaksanakannya.
Agenda Penguatan Lembaga Penyiaran Publik
Kebijakan digitalisasi tidak terkecuali juga berlaku kepada RRI dan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik. UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), mendefnisikan lembaga penyiaran publik (LPP) sebagai lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Kebijakan digitalisasi penyiaran harus benar-benar dipastikan dapat menyempurnakan implementasi tugas pokok RRI dan TVRI, yaitu memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran yang menjangkau seluruh wilayah NKRI.
Hal ini didasari keuntungan yang didapatkan dari pelaksanaan digitalisasi penyiaran diantaranya kualitas penerimaan yang lebih baik tahan terhadap interference, bisa menambah content khusus yang diinginkan, dan effsiensi dalam penggunaan frekuensi dan infrastruktur. Walaupun disadari hingga saat ini masih ditemui permasalahan yang terkait dengan program siaran yang berkualitas, SDM kreatif yang profesional, sarana dan pra-sarana penyiaran termasuk kualitas dan kuantitas pemancar LPP TVRI dan RRI.
Kesiapan RRI dan TVRI
Merujuk pada Permen Nomor 31 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency, proses migrasi yang berjalan berkesan lebih fokus kepada Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Dampaknya, sulit memperkuat LPP jika nyata-nyata digitalisasi justru memperkuat LPS. MUX ke publik harus lebih kuat, minimal tiga untuk pihak swasta dan tiga untuk penyiaran publik. Migrasi penyiaran dari analog ke era digital ini diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan publik dalam kemajuan penyiaran di Indonesia. Momentum ini harus diperkuat dengan regulasi yang matang dan kesiapan RRI dan TVRI melaksanakan kebijakan digitalisasi penyiaran.
Hingga saat ini RRI telah melayani pendengarnya dengan 4 programa yaitu,Pro 1 untuk pemberdayaan masyarakat (lokal/berjaringan), Pro 2 kreatiftas anak muda (lokal/berjaringan), Pro 3 Jaringan Berita Nasional, Pro 4 kesenian dan kebudayaan (lokal/berjaringan). RRI telah melakukan persiapan melaksanakan teknologi digitalisasi penyiaran sebagaimana di persyaratkan pada standar sistem radio digital di dunia.
Hingga saat ini sistem radio digital di Indonesia telah ditetapkan standarnya berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No.21/PER/M. Kominfo/4/2009, dimana sistem DAB dialokasikan pada frekuensi band III VHF (174-216 MHz). Namun demikian, implementasi peraturan, model teknis dan model bisnis belum ditetapkan.
Bagi RRI keuntungan dari digunakannya sistem digital, yaitu kualitas penerimaan yang lebih baik, tahan terhadap interference dan multipath, sehingga masih dapat diterima dikendaraan berkecepatan tinggi (300 km/jam). Keuntungan lainnya yaitu service tambahan berupa transmisi data PAD (Programmed Associated Data) informasi perjalanan, cuaca, lalulintas, panduan acara (EPG=Electronic Programme Guide), running text dan sebagainya. Penggunaan SFN (Single Frequency Network): satu frekuensi bisa untuk beberapa radio dengan maksimal 16 channel, dan next generation radio akan menggantikan penyiaran AM dan FM. Sistem digital bisa menambah content khusus yang diinginkan sehingga mendapatkan pendengar baru, serta efsiensi dalam penggunaan frekuensi dan infrastruktur.
Dalam rangka menghadapi digitalisasi penyiaran, beberapa stasiun penyiaran RRI telah memiliki studio yang terintegrasi dengan sistem digital, MCR (Master Control Room) juga sudah digital sistem, dan menggunakan sistem distribusi fiber optic. Dalam rangka menjadikan seluruh stasiun penyiaran RRI sebagai Provider Radio Digital yang dibutuhkan yaitu antenna DAB yang akan diletakkan di stasiun penyiaran RRI.
Permasalahan yang dihadapi hingga saat ini dalam rangka penerapan sistem digital yaitu belum dimilikinya pemancar DAB+ dan peralatan pendukungnya, radio receiver digital dengan all channel (DAB, DAB+, DMB), serta belum adanya ijin frekuensi radio DAB+. Selain itu di kalangan internal RRI masih perlu dilakukan pelatihan dalam mengoperasionalkan transmisi digital dan dalam melakukan pemeliharaannya.
Sebelum teknologi digital diterapkan seluruhnya, sistem analog masih tetap berjalan, sambil menunggu ketersediaan radio receiver digital yang dimiliki masyarakat/pendengar. Sifat pemancar digital tidak lepas dari kondisi geografs sekitar pemancar yang dapat menghambat pancaran transmisi. Oleh karenanya, perlu penempatan tower di lokasi yang cukup tinggi yang tentunya membutuhkan dana besar.
Bagi TVRI kebijakan digitalisasi penyiaran perlu dilakukan sebagai upaya revitalisasi perangkat penyiaran digital sebagai embrio menuju era digital. Untuk itu penggantian perangkat layanan penyiaran untuk daerah atau rural area tetap secara simulcast UHF dual system, DVB-T2. Wilayah perkotaan perlu menjadi sasaran prioritas strategis implementasi digital dengan target sampai dengan tahun 2016 seluruh ibukota provinsi telah dapat dioperasikan penyiaran digital. Ibukota propinsi akan tetap beroperasi pada siaran analog dan digital sejalan dengan arah percepatan peralihan teknologi penyiaran digital. Untuk itu pemancar analog terpasang yang masih dapat dioperasikan dengan baik, masih terus dipelihara untuk masa layanan simulcast dan secara bertahap dalam urutan prioritas diganti dengan sistem dual cast atau langsung digital.
Permasalahan yang dihadapi TVRI dalam rangka menghadapi digitalisasi penyiaran utamanya terkait dengan peralatan yang sudah tua, buatan tahun 1980 sampai dengan tahun 2009. Selain itu daya pancar pemancar rata-rata sudah menurun antara 15% - 90% dan kanal frequensi yang digunakan adalah VHF dengan operasional pemancar 22 jam per hari serta siaran lokal hanya 4 jam per hari. Kendala di masing-masing stasiun penyiaran memang belum tentu sama.
TVRI Jawa Tengah hingga saat ini belum bisa melayani 70% dari masyarakat Jateng dengan luas 32.548 km2 (baru 38%), karena juga disebabkan terbatasnya anggaran. TVRI Jateng tidak mampu membangun pemancar di wilayah selatan hingga Solo, Magelang, Purworejo, Sukoharjo, Wonogiri dan sekitarnya. Dampaknya pada daerah tersebut belum bisa menikmati siaran TVRI Jateng. Kondisi ini jelas memiliki pengaruh pada kesiapan dan pelaksanaan kebijakan digitalisasi penyiaran khususnya bagi TVRI Jawa Tengah.
TVRI Jawa Timur melaksanakan siaran digital (format DVB-T) dengan peralatan pemancar digital berkekuatan 5 KW, diisi program siaran lokal mulai pukul 15.00 sampai dengan 19.00 WIB. Di luar waktu tersebut, program siaran digital diisi dengan siaran program nasional. Sebagian pemirsa sekitar Kota Surabaya dapat menerima siaran digital dengan menggunakan Set Top Box (STB) yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sedangkan bagi TVRI Jawa Timur pada tahun 2014, sesuai dengan kebijakan Pemerintah, format siaran digital beralih dari DVB-T menjadi DVB-T2. Untuk itu peralatan pemancar TVRI Jawa Timur telah di-upgrade formatnya dari DVB-T menjadi DVB-T2.
Kesiapan TVRI dalam menyelenggarakan digitalisasi penyiaran memang belum dapat dikatakan maksimal terutama bila dikaitkan dengan keharusan mengisi program siaran digital untuk siaran lokal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya untuk memenuhi program siaran terkendala dengan minimnya anggaran. Selain itu, masyarakat juga belum banyak memiliki peralatan Set Top Box format DVB-T2 sebagai sarana penerima siaran digital. Mahalnya harga pesawat televisi berformat DVB-T2 yang ada di pasaran juga menjadi kendalanya. Kesiapan lain yang cukup penting yaitu perlu penggantian peralatan pemancar VHF menjadi peralatan pemancar digital (format DVB-T2).
Penutup
Implementasi kebijakan digitalisasi penyiaran bagi RRI dan TVRI harus benar-benar dipastikan sejalan dengan tugas pokoknya sebagai lembaga penyiaran publik. Meski hingga kini belum ada
undang-undang sebagai landasan hukum yang melingkupinya. Masih terdapat permasalahan yang dihadapi RRI dan TVRI dalam rangka kesiapan pelaksanaan digitalisasi penyiaran, diantaranya kemampuan pemancar dan alat peralatan siaran yang harus disesuaikan dengan teknologi digital, kemampuan menghasilkan program siaran untuk mengisi kanal frekuensi digital, disamping faktor di masyarakat berupa ketersediaan alat penerima siaran digital.
Berbagai kendala yang dihadapi RRI dan TVRI perlu mendapatkan perhatian serius DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas dan menetapkan UU Penyiaran yang baru dan memberikan dukungan ketersediaan sarana dan prasarana digitalisasi penyiaran. Namun RRI dan TVRI juga perlu meningkatkan kemampuan SDM profesional yang kreatif dalam menghasilkan program siaran dan handal dalam pengelolaan teknologi digital.
Oleh Ahmad Budimani
Referensi
Amir Effendi Siregar, Mengawal Demokratisasi Media: Menolak Konsentrasi Membangun Keberagaaman,
Jakarta: Penerbit Kompas, 2014, h. 147.
Paulus Widiyanto, Co-Chairman Masyarakat Infomasi Indonesia, ”Urgensi dan Prospek Kebijakan Sistem Digitalisasi Radio-Televisi”, Makalah disampaikan dalam workshop KPID Jawa Tengah, tanggal 22 Oktober 2008.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk (master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1017 Tahun 2014 tentang Peluang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Analog Melalui Sistem Terestrial Pada Pita Ultra High Frequency.
Laporan Kunker Spesifk Komisi I DPR RI ke Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur tanggal 30 Januari – 1 Februari 2015.
Ahmad Budimani adalah Peneliti Madya Komunikasi Politik pada Bidang Politik Dalam Negeri, Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekertariat Jenderal DPR RI.
Email: a.budiman69@gmail.com
Sumber :
INFO SINGKAT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI Kajian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis
Vol. VII, No. 03/I/P3DI/Februari 2015
TAUTAN