BAGAIMANAKAH PENYIARAN DIGITAL SEMESTINYA DIATUR?

Rencana migrasi penyiaran digital masih larut dalam perdebatan kunci mengenai model pengaturan apa yang akan dipakai. Apa perbedaannya?
Selamat Tinggal Analog
Pada 2 Juni 2017 di gedung Pasca Sarjana ilmu komunikasi UI, KNRP menggelar konfrensi pers bertajuk “ATVSI Menelikung Demokrasi?” Langkah ini merupakan respon atas pernyataan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dalam berbagai kesempatan yang mengatakan rencana digitalisasi penyiaran menggunakan model single multiplexer (mux) merupakan kemunduran demokrasi.

Ade Armando, salah satu wakilli KNRP, mengatakan bahwa pendapat tersebut merupakan sesat pikir. Melalui teknologi digital, sebuah kanal yang tadinya hanya bisa membawa satu saluran televisi, bisa dimampatkan sehingga membawa hingga 14 saluran. Mux atau multiplexing, adalah infrastruktur penyiaran yang mengelola kanal ini. Ade menganalogikan mux dengan televisi kabel, bahwa provider televisi kabel kita hari ini serupa dengan penyedia layanan mux dalam penyiaran digital. Ade menyatakan bahwa salah satu keuntungan adaptasi teknologi digital adalah digital dividend, atau bonus digital. Teknologi digital memungkinkan efisiensi frekuensi penyiaran, sehingga kita akan memiliki frekuensi sisa yang bisa dipakai untuk mengembangkan industri internet broadband, hingga komunikasi bencana.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana mux ini diatur? Selama ini sistem perizinan frekuensi memperbolehkan satu televisi menyewa satu kanal siaran. Namun, karena dalam penyiaran digital satu kanal bisa dipakai untuk siaran hingga 14 stasiun, maka siapakah yang berhak untuk mendapat hak sewa frekuensi? Dalam praktik global, penyiaran digital memiliki dua model pengaturan, yakni model single mux dan multi mux.

Ade menjelaskan bahwa, dalam pengaturan single mux, hanya akan ada satu pengelola mux. Menurutnya, idealnya negara adalah pengelola single mux yang ideal. Stasiun televisi bisa menyewa pada mux ini untuk bersiaran. Sementara itu dalam model multi mux, akan ada beberapa pengelola mux.

Berdasarkan alasan ini KNRP berpendapat agar frekuensi tidak dibagi habis untuk industri penyiaran. Pengaturan model single mux ini memungkinkan optimalisasi pengelolaan frekuensi sehingga menyisakan bonus digital untuk dialokasikan pada industri lain.

“Perlu dipahami bahwa dengan sistem single mux justru perusahaan televisi bisa fokus pada kualitas tayangannya tanpa dipusingkan dengan urusan infrastruktur, sebab urusan infrastruktur menjadi tanggungjawab negara. Perusahaan televisi yang mau bersiaran di kanal tertentu bisa memberikan iuran saja, saya kira itu lebih efisien,” ucap Ade Armando.

Konsep single mux ini ditolak oleh ATVSI. Ade menjelaskan bahwa, dalam seminar yang diselenggarakan oleh MNC Group pada 18 Mei 2017, anggota ATVSI menganggap penguasaan infrastruktur oleh negara adalah suatu negasi atas demokratisasi. Menurut Ade, MNC Group yang juga anggota ATVSI menilai pemisahan antara bisnis konten dan infrastruktur yang disyaratkan oleh single mux akan membawa kemunduran bagi industri penyiaran. Pemisahan itu akan menyebabkan merosotnya company value sehingga perusahaan tidak memiliki kemampuan memproduksi konten berkualitas bagi masyarakat.

Namun ketakutan ini dibantah oleh anggota KNRP R. Kristiawan. “Model single mux adalah model yang jauh lebih demokratis dibandingkan hybrid atau multi mux. Pemisahan bisnis infrastruktur dan konten di negara demokratis mana pun menjadi prinsip pengaturan digitalisasi,” ujar Kristiawan. Dengan sepenuhnya infrastuktur dikuasai negara, maka tidak akan terjadi persaingan yang tidak sehat di antara pelaku usaha.

Lebih lanjut lagi Ade Armando menilai bahwa usulan ATVSI ini merupakan ancaman bagi demokrasi penyiaran. Menurutnya, apabila sistem multi mux dijalankan, maka pengelolaan kanal atau saluran siar akan dikuasai oleh perusahaan pemilik. Siapa saja yang mau menggunakan saluran siar harus bertransaksi dengan perusahaan pemilik saluran dengan menyediakan dana yang tidak sedikit. Berdasarkan telusuran Ade Armando, perlu disiapkan dana sedikitnya 80 juta agar bisa menyewa satu saluran siar.

Di samping itu, jika saluran siar dikuasi oleh perusahaan televisi, maka besar kemungkinan saluran siar tersebut akan diberikan pada rekanan bisnis dari perusahaan tersebut yang sekiranya jauh lebih menguntungkan. Kondisi yang seperti ini justru memperkecil kemungkinan saluran-saluran lokal untuk mendapatkan kesempatan siar. “Itulah mengapa KNRP mendukung DPR menggunakan model single mux. Model inilah yang paling besar faedahnya,” tandas Ade. (REMOTIVI/Maria Brigita Blessty)

SUMBER: http://www.remotivi.or.id/kabar/389/Bagaimanakah-Penyiaran-Digital-Semestinya-Diatur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel