Siap-siap Kedatangan TV Digital

KPI
YOGYA (KRjogja.com) - Proses Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) terhadap 11 lembaga penyiaran stasiun televisi lokal  Yogyakarta guna memperebutan 3 kanal tambahan di kanal 55, 57 dan 61 UHF untuk DIY sesuai Permenkominfo No 31 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada Pita Ultra High Frequency diharapkan Ketua KPID DIY Sapardiyono tidak melupakan rencana alih teknlogi ke televisi digital. Sebab ke depan seluruh lembaga penyiaran akan beralih ke dunia digital seperti merujuk pada Peraturan Menteri No 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial.

"Menjadi sebuah keniscayaan ke depan lembaga penyiaran akan diminta beralih ke digital sesuai perkembangan teknologi saat ini," ucap Sapardiyono sela EDP di Aula Plaza Informasi Dishub Kominfo DIY Jalan Brigjen Katamso Yogyakarta, Kamis (22/1/2015).

Proses EDP ini sendiri untuk kedua kalinya setelah sebelumnya tiga lembaga penyiaran juga menjalani proses yang sama. Ketiga lembaga penyiaran yang menjalani EDP kemarin, yakni PT Balakosa Media Digital (Kompas TV Yoagyaarta), PT Matahari Yogya Televisi (My TV) dan PT Mega Adi Citra (Kresna TV).

Dikatakan Sapar pula, hingga saat ini sebanyak 22 kanal televisi digital sudah terisi penuh setelah dilakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dari pihak pengelola lembaga penyiaran dengan KPID DIY akhir 2014 lalu. Rencananya TV digital ini akan mulai beroperasi di Indonesia mulai 2018 mendatang.

"Tapi kami masih menunggu kepastiannya untuk aturan digital ini karena belum gamblang pula dijelaskan," tutur Sapar.

Jika prinsip TV digital ini bisa jalan baik, nantinya masyarakat akan memperoleh suatu siaran layaknya TV berlangganan. Hanya saja untuk TV digital ini masyarakat tidak dikenakan biaya langganan tiap bulannya. Hanya saja perlu menambah perangkat seatle box untuk menangkap
siarannya.

Sementara itu juga adanya TV digital ini menurut Sapar akan lebih banyak menampung konten lokalitas dalam siarannya. Sebab stasiun TV digital yang terdaftar diwajibkan untuk berdomisili di Yogya. Hal ini dirasa lebih baik karena aturan 10 persen konten lokal yang disyaratkan untuk stasiun televisi swasta nasional yang masih jalan di sektor analog sulit direalisasikan. (*-5)

Danar Widiyanto | Kamis, 22 Januari 2015

SUMBER

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel