Pemerintah Diminta Muat Renstra Nasional di RUU Penyiaran

Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Ishadi SK.
Foto: MI/Adam Dwi
Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah diminta memuat rencana strategis nasional dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang akan dibawa dan dibahas dalam sidang paripurna DPR. Perkembangan teknologi perlu diantisipasi agar persaingan usaha bisa dilakukan secara sehat.

Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Ishadi SK mengatakan, rencana strategis nasional yang perlu dimasukan dalam RUU peyiaran terebut perlu mengatur tentang ketersediaan spektrum frekuensi digital. Selain itu, pemerintah juga perlu mengatur  proses migrasi digital termasuk aturan wilayah perbatasan antar negara atau yang dikenal dengan analog switch off (ASO).

"Pengembangan dan teknologi penyiaran masa depan perlu diantisipasi dalam rangka menciptakan indusui penyiaran yang sehat serta pemenuhan dan pemerataan informasi kepada masyamkat," kata Ishadi dalam sebuah diskusi di Restoran The Hook, Jalan Cikatomas, Senopati, Jakarta Selatan, Rabu 7 Juni 2017.

Ishadi mengatakan, industri penyiaran juga mesti dilibatkan dalam sinergitas dan optimalisasi penyusunan kebijakan penyiaran dan perizinan dalam RUU yang akan menggantikan Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002. Menurutnya, wadah atau perhimpunan berbagai media penyiaran dinilai perlu diperhatikan dalam sumbangsih pemikiran rencana strategis nasional ini.

"ATVSI mengusulkan mekanisme pembatalan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) harus melalui mekanisme dan prosedur yang ketat," ujarnya.

Ia menilai, mekanisme keberatan bagi pemegang IPP atas pembatalan IPP tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. Pencabutan Izin penyiaran tersebut mesti terlebih dahulu dilakukan melalui jalur peradilan.

"Hanya mengikat apabila sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini akan memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha dan perlindungan investasi yang telah dilakukan," ujarnya.

Tak cukup di situ, RUU Penyiaran juga harus mempertimbangkan kondisi industri televisi existing saat ini. Menurut Ishadi, hal tersebut sekaligus dapat mengantisipasi perkembangan teknologi dan dapat memenuhi keinginan masyarkat akan kebutuhan konten penyiaran yang baik dan berkualitas.

"Agar proses migrasi ini dapat berjalan sukses maka penyusunan RUU Penyiaran harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, pelaku industri penyiaran tidak terkecuali," ujarnya.



(SUR)

Whisnu Mardiansyah
SUMBER: http://news.metrotvnews.com/politik/8N0ewQ7b-pemerintah-diminta-muat-renstra-nasional-di-ruu-penyiaran

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel