ATVSI Kritisi Konsep "Single Mux Operator" dalam RUU Penyiaran

ilustrasi televisi(AndreyPopov)
JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Penyiaraan ( RUU Penyiaran) akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada akhir masa sidang ini.

Jika pemerintah dan DPR RI menyetujui, RUU Penyiaran ini akan menggantikan Undang Undang Penyiaran No 32 Tahun 2002 dan menjadi landasan utama dari pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi terrestrial penerimaan tetap tidak berbayar (TV FTA) analog menjadi digital.

Salah satu aturan penting dalam rangka migrasi digital adalah diperkenalkannya konsep single mux operator dan penetapan Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI) sebagai satu-satunya penyelenggara penyiaran multipleksing digital.

Konsep ini diharapkan dapat menghasilkan penerimaan PNBP yang jauh lebih besar dari hasil penyewaan kanal dan infrastruktur yang dikelola oleh LPP RTRI.

Namun, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia ( ATVSI) Ishadi SK menilai, penerapan konsep single mux berpotensi menciptakan praktik monopoli yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Penguasaan frekuensi siaran dan infrastruktur oleh single mux operator oleh LPP RTRI menunjukkan adanya posisi dominan atau otoritas tunggal oleh pemerintah yang diduga berpotensi disalahgunakan untuk membatasi pasar industri penyiaran.

Penguasaan yang mengarah pada pembatasan ini, kata Ishadi, dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

“Penetapan RTRI sebagai penyelenggara tunggal multipleksing juga berpotensi melanggar Undang-Undang Anti Monopoli, tidak adanya jaminan terselenggaranya standar layanan penyiaran digital yang baik dan kompetitif dan tentunya jaminan kebebasan menyampaikan pendapat melalui layar kaca,” ujar Ishadi, melalui keterangan tertulis, Kamis (8/6/2017).

Selain itu, menurut Ishadi, penetapan single mux operator akan berdampak pada LPS eksisting yang akan menghadapi ketidakpastian karena frekuensi penyiaran dikelola oleh satu pihak saja.

Hal itu menyebabkan pemborosan investasi infrastruktur yang sudah dibangun dan menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja karyawan stasiun televisi yang selama ini mengelola infrastruktur transmisi.

Ishadi menilai, penyiaran digital yang diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara penyiaran multipleksing atau yang dikenal dengan sistem hybrid, merupakan solusi dan bentuk nyata demokratisasi penyiaran yang merupakan antitesa dari praktek monopoli (single mux).

" RUU Penyiaran haruslah visioner harus mempertimbangkan kondisi industri televisi eksisting dan sekaligus dapat mengantisipasi perkembangan teknologi serta dapat memenuhi keinginan masyarakat akan kebutuhan konten penyiaran yang baik dan berkualitas," kata dia.

Ishadi mengatakan, saat ini konsep single mux operator hanya diterapkan oleh dua negara anggota International Telecommunication Union (ITU), yaitu Jerman dan Malaysia.

Di kedua negara tersebut, market share TV FTA hanya 10% dan 30% sedangkan sisanya didominasi oleh TV kabel dan DTH.

Pemain TV FTA di Jerman ada dua dan tujuh di Malaysia. Hampir semuanya dimiliki pemerintah atau partai penguasa.

Sementara, single mux operator yang baru saja diluncurkan ternyata bukan milik pemerintah.

"Pemerintah dan DPR RI harus menetapkan bisnis model migrasi digital yang tepat sehingga dapat menciptakan industri penyiaran yang sehat, kuat dan memiliki daya saing di kancah internasional," kata Ishadi.

PenulisKristian Erdianto
EditorInggried Dwi Wedhaswary
SUMBER: http://nasional.kompas.com/read/2017/06/08/11354001/atvsi.kritisi.konsep.single.mux.operator.dalam.ruu.penyiaran.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel