Migrasi TV Digital Sebaiknya Adopsi Hybrid MUX Operator

Diskusi ATVSI (dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mendorong diadopsinya sistem hybrid mux operator dalam migrasi dari TV analog ke digital.
Ketua umum ATVSI Ishadi SK menjelaskan model hybrid adalah dimana Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang memiliki kemampuan teknologi mumpuni, ditunjuk menjadi operator atau penyelenggara layanan multipleksing.
"Masing-masing operator multipleksing mengelola frekuensi dan infrastruktur penyiaran untuk dipergunakan oleh LPP atau LPS penyelenggara multipleksing dan LPS lainnya melalui penyewaan kanal frekeunsi dan infrastruktur," katanya dalam sebuah diskusi kemarin.
Berdasarkan data yang diperoleh dari EBU (European Broadcasting Union), ABU (Asia Pasific Broadcasting Union) maupun ITU (International Telecommuniation Union), dipastikan bahwa hampir seluruh negara anggota ITU yang telah melakukan proses migrasi digital ataupun telah menetapkan ASO, memilih sistem hybrid mux operator.
Hanya ada 2 negara yang menggunakan sistem single mux operator, yakni Jerman dan Malaysia. Model single mux operator dipilih oleh Jerman karena dari sisi populasi pemirsa, TV FTA hanya melayani 10% dari total penduduknya sedangkan 90% dilayani oleh cable dan DTH.
Sekjen ATVSI Neil R Tobing mengatakan skema hybrid akan menjamin adanya persaingan yang lebih sehat karena diberlakukan open access. "Selain itu biaya sewa akan ditentukan oleh pemerintah," katanya.
Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMII) Kamilov Sagala mengungkapkan menjelang pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran 2017, suasana industri tengah genting.
Hal ini disebabkan polemik yang dimunculkan oleh Menkominfo yang berusaha mengenakan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Penyiaran (USO) yang dihitung dari Pendapatan Kotor LPS pertahun.
Usulan ini muncul didasari dari fakta bahwa setoran PNBP LPS kepada negara dirasa masih sedikit bila dibandingkan dengan setoran PNBP dari industri telekomunikasi. Hal ini merupakan sebuah perbandingaan yang blunder dan memunculkan pemahaman yang salah karena Menkominfo mengabaikan nature dan perbedaan-perbedaan mendasar pada kedua industri tersebut.
Masalah lain yang menjadi sumber perdebatan dalam RUU Penyiaran 2017 terkait penetapan LPP Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) menjadi penyelenggara tunggal penyiaran multipleksing digital atau lebih dikenal dengan Single Mux. (Baca: Menatap RUU Penyiaran)
"Pemerintah dan DPR harus benar-benar menaruh telinga dan perhatiannya pada masyarakat dan pemain dalam industri Penyiaran bila ingin merumuskan dan memutuskan aturan baru terkait industri tersebut. Hal ini untuk mencegah mati nya iklim kompetisi pada industri Penyiaran kelak," katanya.
Sementara Ishadi menilai UU Penyiaran sangat diperlukan untuk menjaga  ketersediaan spektrum di era digital. "Untuk mengantisipasi perkembangan teknologi penyiaran, Indonesia perlu membuat rencana strategis penyiaran nasional. Rencana Strategis  setidaknya mengatur tentang ketersediaan spektrum di era digital. Karena itu perlu dibentuk wadah atau perhimpunan bebagai organisasi media penyiaran radio dan televisi yang ada agar aspirasi industri penyiaran dapat diakomodir dalam RUU dan Rencana Strategis Penyiaran," pungkasnya.(id)

SUMBER: http://www.indotelko.com/kanal?c=id&it=migrasi-tv-digital-hybrid-mux

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel