Beleid Baru Migrasi Siaran Digital Terbit Akhir 2015

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika akhir 2015 nanti akan merilis kebijakan baru terkait siaran digital agar spektrum frekuensi di 700 MHz bisa segera dimanfaatkan untuk mobile broadband seperti 4G LTE.

"Akhir tahun ini kita keluarkan beleid yang isinya firm kita mulai 1 Januari tahun kapan sudah harus pindah ke digital," ungkap Menkominfo Rudiantara di sela kunjungannya ke pabrik ponsel 4G Polytron di Kudus.

Beleid ini, kata menteri yang akrab disapa dengan panggilan Chief RA, akan memberikan kepastian bagi para pemilik lisensi multiplexer. Selain itu, jika frekuensi 700 MHz bisa segera dialihkan untuk layanan mobile broadband, manfaatnya akan lebih optimal bagi perekonomian Indonesia.

Seperti diketahui, spektrum frekuensi di 700 MHz telah lama dianggap sebagai frekuensi emas oleh operator untuk menggelar 4G LTE selain 1.800 MHz. Alasannya, karena spektrum ini memiliki coverage band lebih luas.

Di Indonesia, frekuensi 700 MHz masih digunakan untuk siaran televisi analog. Pemerintah melakukan program digitalisasi televisi, yang nantinya akan menghapus televisi analog. Program ini mulanya ditargetkan akan selesai paling cepat di akhir 2017.

Dari program digitalisasi televisi itu, nanti frekuensi 700MHz akan memiliki digital dividend sebesar 112 MHz. Rentang pita sebesar 112 MHz di frekuensi 700 MHz itulah yang nantinya akan digunakan untuk alokasi jaringan 4G LTE di Indonesia.

Namun sayangnya, rencana itu belum bisa terwujud. Pasalnya, Mahkamah Agung tahun lalu membatalkan Peraturan Menteri Kominfo No.22/2011 tentang Penyelenggaraan Televisi Digital.

Dalam kajian The Boston Consulting Group harmonisasi frekuensi 700 MHz di Indonesia setelah 2018 menyebabkan kerugian sebesar USD 16,9 miliar untuk GDP, USD 4,7 miliar untuk pajak, 79.000 usaha dan 152.000 lowongan kerja.

"Digitalisasi dari televisi itu suatu keniscayaan karena izin multiplexing sudah (pernah) dikeluarkan. Nanti kita bicarakan lagi dengan industri dan pemilik TV
agar bisa keluarkan peraturan (baru)," kata Chief RA.

"Nanti produksi analog disetop, tapi masyarakat juga harus bisa nikmati digital. Nah, itu disubsidi dengan set top box. Ada 8 juta yang disediakan oleh para pemilik multiplexer. Kalau sekarang belum, masalahnya mau dikasih ke siapa," pungkas menteri. (rou/ash)

Achmad Rouzni Noor II - detikinet

SUMBER

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel