Siapkan Infrastruktur Migrasi Analog ke Digital
Jan 12, 2015
Edit
YOGYA (KRjogja.com) - Sebanyak 22 kanal televisi digital sudah terisi penuh setelah dilakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dari pihak pengelola dengan Komisi Penyiaran Indoneia Daerah (KPID) DIY akhir 2014 lalu. Rencananya TV digital ini akan mulai beroperasi secara serentak di Indonesia mulai 2018 mendatang.
"Menurut peraturan yang ada di Peraturan Menteri Kominfo No 32 Tahun 2013 memang diawali 2018. Tapi kami masih menunggu kepastiannya untuk aturan digital ini karena belum gamblang pula dijelaskan," tutur Wakil Ketua KPID DIY Sukiratnasari SH ditemui KR di kantor KPID DIY Jalan Brigen Katamso Yogyakarta, Jumat (09/01/2014).
Menurut Suki, jumlah 22 kanal ini ke depan dimungkinkan masih dapat bertambah seiring iklim usaha industri media mendatang. Hanya saja kini pihaknya masih menunggu konsep yang matang merujuk pada Peraturan Menteri No 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial tersebut. "Suatu hal yang lumrah ke depan akan beralih ke dunia digital melihat arah perkembangan teknologi sekarang mengarah ke sana," sebutnya.
Untuk menunjang transformasi dari TV analog ke TV digital ini menurut Suki akan dibutuhkan biaya membangun infrastruktut yang besar. Sebab selain mempersiapkan piranti teknologi bagi pengelola stasiun TV digital, masyarakat juga dituntut untuk mempersiapkan perangkat yang bisa support teknologi digital. Apalagi TV analog yang ada saat ini kemungkinan besar tidak akan dapat menangkap siaran TV digital.
"Perlu dipikirkan juga pengadaan inftasruktur bagi masyarakat. Sebab harus punya TV yang mendukung teknoplogi digital serta memiliki setup box untuk menangkap saluran digital. Mungkin pemerintah bisa mempersiapkan subsidi untuk pengadaan tersebut," sebut Suki.
Disebutkannya pula jika prinsip TV digital ini bisa jalan baik, nantinya masyarakat akan memperoleh suatu siaran layaknya TV berlangganan. Hanya saja untuk TV digital ini masyarakat tidak dikenakan biaya langganan tiap bulannya.
Sementara itu juga adanya TV digital ini menurut Suki akan lebih banyak menampung konten lokalitas dalam siarannya. Sebab stasiun TV digital yang terdaftar diwajibkan untuk berdomisili di Yogya. Hal ini dirasa lebih baik karena aturan 10 persen konten lokal yang disyaratkan untuk stasiun televisi swasta nasional yang masih jalan di sektor analog sulit direalisasikan. (*-5)
Ivan Aditya
SUMBER
"Menurut peraturan yang ada di Peraturan Menteri Kominfo No 32 Tahun 2013 memang diawali 2018. Tapi kami masih menunggu kepastiannya untuk aturan digital ini karena belum gamblang pula dijelaskan," tutur Wakil Ketua KPID DIY Sukiratnasari SH ditemui KR di kantor KPID DIY Jalan Brigen Katamso Yogyakarta, Jumat (09/01/2014).
Menurut Suki, jumlah 22 kanal ini ke depan dimungkinkan masih dapat bertambah seiring iklim usaha industri media mendatang. Hanya saja kini pihaknya masih menunggu konsep yang matang merujuk pada Peraturan Menteri No 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial tersebut. "Suatu hal yang lumrah ke depan akan beralih ke dunia digital melihat arah perkembangan teknologi sekarang mengarah ke sana," sebutnya.
Untuk menunjang transformasi dari TV analog ke TV digital ini menurut Suki akan dibutuhkan biaya membangun infrastruktut yang besar. Sebab selain mempersiapkan piranti teknologi bagi pengelola stasiun TV digital, masyarakat juga dituntut untuk mempersiapkan perangkat yang bisa support teknologi digital. Apalagi TV analog yang ada saat ini kemungkinan besar tidak akan dapat menangkap siaran TV digital.
"Perlu dipikirkan juga pengadaan inftasruktur bagi masyarakat. Sebab harus punya TV yang mendukung teknoplogi digital serta memiliki setup box untuk menangkap saluran digital. Mungkin pemerintah bisa mempersiapkan subsidi untuk pengadaan tersebut," sebut Suki.
Disebutkannya pula jika prinsip TV digital ini bisa jalan baik, nantinya masyarakat akan memperoleh suatu siaran layaknya TV berlangganan. Hanya saja untuk TV digital ini masyarakat tidak dikenakan biaya langganan tiap bulannya.
Sementara itu juga adanya TV digital ini menurut Suki akan lebih banyak menampung konten lokalitas dalam siarannya. Sebab stasiun TV digital yang terdaftar diwajibkan untuk berdomisili di Yogya. Hal ini dirasa lebih baik karena aturan 10 persen konten lokal yang disyaratkan untuk stasiun televisi swasta nasional yang masih jalan di sektor analog sulit direalisasikan. (*-5)
Ivan Aditya
SUMBER