EDP JETSET TV AWALI PROSES PERIJINAN KPID BALI 2015
Jan 27, 2015
Edit
Menyongosong era digital televisi, KPID Bali 2 tahun terakhir kebanjiran permohonan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk televisi digital. Hingga akhir tahun 2014 belasan permohonan sudah masuk dan berproses di KPID Bali bahkan sudah ada ke tahap Pra Forum Rapat Bersama (FRB) yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo Jakarta.
Di awal tahun 2015 KPID Bali kembali mengawali proses tahapan perijinan dengan melaksanakan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) atas permohonan ijin oleh PT. Jetset Televisi Digital yang diselenggarakan pada Rabu, 7 Januari 2015 bertempat di aula KPID Bali. Hingga saat ini Menkominfo belum mengeluarkan peraturan terkait peluang usaha untuk wilayah Bali. Namun KPI tidak memiliki kewenangan untuk memoratorium permohonan ijin baru baik TV maupun radio. Seluruh proses dan tahapan permohonan ijin pun tetap dilanjutkan hingga keluarnya Rekomendasi Kelayakan KPID Bali untuk adminsitrasi permohonan.
"Kami harus tetap melayani permohonan IPP karena itu adalah wujud pelayanan dan hak masyarakat,"terang Made Nurbawa-Wakil Ketua dan anggota bidang Perijinan KPID Bali.
Era digital harus diakui sebagai babak baru dunia penyiaran televisi di indonesia. Alih teknologi dan orientasi pemirsa berdampak nyata terhadap proses migras TV analog ke TV Digital. Informasi bukan sekedar aspek teknis tapi juga Hak Asasi. Alih teknologi dgital ini pun harus dilakukan secara bertahap karena membuka ranah konvergensi (ketergabungan) prakat di masa yang akan datang. Aspek regulasi tidak mudah untuk ditetapkan karena perkembangan teknologi dan arus globalisasi yang sangat cepat dan ketat.
EDP diselenggarakan KPID bali dengan melibatkan unsur masyarakat yaitu dari DPRD Bali, PHDI, MUDP, Akademisi, Kominfo, Balom, Tokoh masyarakat daerah layananan dan sebagainya. (adm/MN)
SUMBER
Di awal tahun 2015 KPID Bali kembali mengawali proses tahapan perijinan dengan melaksanakan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) atas permohonan ijin oleh PT. Jetset Televisi Digital yang diselenggarakan pada Rabu, 7 Januari 2015 bertempat di aula KPID Bali. Hingga saat ini Menkominfo belum mengeluarkan peraturan terkait peluang usaha untuk wilayah Bali. Namun KPI tidak memiliki kewenangan untuk memoratorium permohonan ijin baru baik TV maupun radio. Seluruh proses dan tahapan permohonan ijin pun tetap dilanjutkan hingga keluarnya Rekomendasi Kelayakan KPID Bali untuk adminsitrasi permohonan.
"Kami harus tetap melayani permohonan IPP karena itu adalah wujud pelayanan dan hak masyarakat,"terang Made Nurbawa-Wakil Ketua dan anggota bidang Perijinan KPID Bali.
Era digital harus diakui sebagai babak baru dunia penyiaran televisi di indonesia. Alih teknologi dan orientasi pemirsa berdampak nyata terhadap proses migras TV analog ke TV Digital. Informasi bukan sekedar aspek teknis tapi juga Hak Asasi. Alih teknologi dgital ini pun harus dilakukan secara bertahap karena membuka ranah konvergensi (ketergabungan) prakat di masa yang akan datang. Aspek regulasi tidak mudah untuk ditetapkan karena perkembangan teknologi dan arus globalisasi yang sangat cepat dan ketat.
EDP diselenggarakan KPID bali dengan melibatkan unsur masyarakat yaitu dari DPRD Bali, PHDI, MUDP, Akademisi, Kominfo, Balom, Tokoh masyarakat daerah layananan dan sebagainya. (adm/MN)
SUMBER