Penyedia Multipleksing Siap Sewakan Kanal

JAKARTA. Di tengah rencana gugatan dari penyelenggara televisi lokal terhadap penyelenggaraan migrasi siaran analog ke digital, para pemenang penyelenggara multipleksing siaran digital siap menyewakan kanal digitalnya tahun ini. Saat ini, para pemenang masih menunggu soal penetapan harga sewa.

PT Visi Media Tbk (VIVA) misalnya, siap mengaktifkan pemancar televisi (TV) digital untuk empat provinsi. Robertus B. Kurniawan, Chief Executive Officer Visi Media menyatakan telah menyelesaikan proses infrastruktur TV digital di empat provinsi tahun lalu.

Asal tahu saja, masing-masing penyelenggara multipleksing mendapatkan jatah minimal sembilan kanal dan maksimal 12 kanal. Dalam aturan pemerintah, mereka hanya boleh memakai tiga kanal. Artinya, ada enam sampai delapan kanal yang harus disewakan. Setiap badan hukum hanya boleh menyewa satu kanal. "Kami masih meghitung harga sewa dan menunggu ketetapan pemerintah," kata Robert, Kamis (6/2).

Sekedar informasi, lewat TVOne, VIVA memenangi tender TV digital di DKI Jakarta dan Banten, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, dan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Sementara, melalui ANTV, VIVA menang di Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatra Utara dan Aceh.

Saat ini, tinggal dua wilayah lagi, yaitu Sumatra Utara dan Aceh, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, yang masih proses migrasi sekitar 50%. Perusahaan itu menargetkan akan menyelesaikannya pada kuartal dua tahun ini.

Robertus menambahkan, VIVA telah menyiapkan dana Rp 50 miliar untuk tiap provinsi. Artinya, perusahaan ini menggelontorkan dana investasi senilai Rp 300 miliar untuk TV digital.

Kasubdit Pengembangan Infrastruktur Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Latif mengatakan, pemerintah telah menyebarkan surat informasi perhitungan sewa kanal baru-baru ini.

Anang bilang, para pemenang harus mengirimkan kembali harga sewa kanal versi pemenang untuk diperhitungkan apakah sesuai dengan formulasi dari pemerintah. "Sampai saat ini, belum ada yang mengirimkan kembali. Kami beri target akhir Februari," ucap dia.

Meski belum ada yang melapor, namun bisik-bisik yang terdengar, harga sewa satu kanal di kisaran Rp 30 juta sampai Rp 100 juta per bulan. Menurut Anang, hal ini sangat bergantung dari fasilitas standard definition (SD) atau high definition (HD).

Penetapan sementara angka sewa kanal ini mendapat tentangan dari Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI). Sebab, dengan sistem penguasaan kanal seperti sekarang saja, penyelenggara TV lokal bakal kesulitan untuk bersaing. Apalagi harus ditambah dengan menyewa pada pemain besar dengan tarif yang cukup mahal. Karena itu, ATVLI berencana menggugat lagi aturan soal siaran digital ini ke Mahkamah Agung.

Asal tahu saja, sejak 2011, pemerintah telah mengeluarkan 16 Peraturan Menteri yang mengatur soal migrasi ke siaran digital. Menurut Anang, ada dua aturan lagi yang sedang digodok dan diupayakan bisa terbit Maret tahun ini, yakni soal peluang usaha digital yang mengatur penyewaan kanal dan pendistribusian set top box, yakni perangkat penerima siaran digital, agar tepat sasaran.

Editor: Markus Sumartomdjon

Oleh Merlinda Riska - Jumat, 07 Februari 2014 | 10:19 WIB

SUMBER: http://industri.kontan.co.id/news/penyedia-multipleksing-siap-sewakan-kanal

Provider Channel Multiplexing Ready For Rent

JAKARTA. In the middle of the organizers planned suit local television for the implementation of the migration of analog to digital broadcasting, the winners of the organizers of multiplexing digital broadcast digital channels ready to rent this year. Currently, the winners are still waiting for a matter of fixing rents. PT Visi Media Tbk (VIVA), for example, ready to turn on a television transmitter (TV) digital for the four provinces. Robert B. Kurniawan, Chief Executive Officer of Vision Media said it has completed the process of digital TV infrastructure in four provinces last year. Just so you know, each operator multiplexing get a share of at least nine channels and a maximum of 12 channels. Under the rules the government, they should only be used three channels. That is, there are six to eight channels to be leased. Each legal entity may only hire one channel. "We still calculates the rental price and wait for the government's resolve," said Robert, Thursday (6/2). As information, through TVOne, VIVA won a tender for digital TV in Jakarta and Banten, Central Java and Yogyakarta, and East Kalimantan and South Kalimantan. Meanwhile, through the quiz, VIVA win in West Java, East Java, North Sumatra and Aceh. Currently, only two more regions, namely North Sumatra and Aceh, East Kalimantan and South Kalimantan, which is still about 50% of the migration process. The company aims to finish in the second quarter of this year. Robertus added, VIVA has allocated Rp 50 billion for each province. That is, the company poured investment funds worth Rp 300 billion for digital TV. Sub Director of Infrastructure Development Directorate of Post and Information Technology Ministry of Communications and Information Technology (Communications), Sam Latif said the government has spread leases calculation channel information letter recently. Anang said, the winner must send back the rental price channels to be taken into account whether the winning version in accordance with the formulation of government. "Until now, no one has to send it back. We will give the target of the end of February," he said. Although there is nothing to report, but the whispers were heard, the rental price of the channels in the range of Rp 30 million to Rp 100 million per month. According to Sam, it depends on the facility standard definition (SD) or high definition (HD). Determination of these channels while the figures rental opposition from the Indonesian Local TV Association (ATVLI). Because, with the tenure system as it is now only channels, local TV operators would be difficult to compete. Moreover, should be coupled with renting the big players at the rates are quite expensive. Therefore, ATVLI plans to sue again rules about digital broadcast to the Supreme Court. Just so you know, since 2011, the government has issued 16 of the Regulation of the Minister that regulates the migration to digital broadcasting. According to Sam, there are two more rules are being prepared and wanted it to be published in March this year, which is about the digital business opportunities that regulates rental and distribution channels set top box, the digital broadcast receiver device, for the right target.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel