GlobalTV Digital Terrestrial - Transisi Dari Televisi Analog ke Televisi Digital di Tahun 2013
Feb 2, 2014
Edit
Melalui berbagai program sosialisasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memberikan arahan mengenai transisi dari televisi analog ke televisi digital mulai tahun 2013. Adapun transisi itu akan dilakukan bertahap dimulai dari kota-kota besar di Indonesia.
Peralihan ke sistem televisi digital ini tentunya membawa dampak langsung bagi masyarakat dimana perangkat yang sudah ada harus ditambahkan dengan set top box ataupun mengganti pesawat televisi secara keseluruhan. Untuk itulah Kemenkominfo RI juga mewajibkan para stakeholder untuk menyediakan set top box (Sebuah perangkat set top box mengkonversi sinyal digital kembali ke analog, sehingga anda dapat menyaksikan TV free-to-air digital pada perangkat TV analog) bagi masyarakat tidak mampu.
Penyiaran televisi digital terrestrial adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog, akan tetapi dengan format konten yang digital. Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi signal akan makin melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang.
Lain halnya dengan penyiaran televisi digital yang terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik dimana signal tidak dapat diterima lagi. Singkat kata, penyiaran TV digital hanya mengenal dua status: Terima (1) atau Tidak (0).
Artinya, apabila perangkat penerima siaran digital dapat menangkap sinyal, maka program siaran akan diterima. Sebaliknya, jika sinyal tidak diterima maka gambar-suara tidak muncul.
Dengan siaran digital, kualitas gambar dan suara yang diterima pemirsa jauh lebih baik dibandingkan siaran analog, dimana tidak ada lagi gambar yang berbayang atau segala bentuk noise (bintik-bintik semut) pada monitor TV. Pada era penyiaran digital, penonton TV tidak hanya menonton program siaran tetapi juga bisa mendapat fasilitas tambahan seperti EPG (Electronic Program Guide) untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian. Tersedia juga fasilitaslayanan interaktif dimana pemirsa dapat secara langsung memberikan rating terhadap suara program siaran.
GlobalTV Siap Dalam MenyambutDigitalisasi Pertelevisian Indonesia
Sejak tahun 2009, pemerintah Indonesia khususnya Kemenkominfo-RI telahmenyebarkan isu mengenai peralihan teknologi televisi analog yang selama ini berlaku di Indonesia,menjadi teknologi televisi digital (multipleksing).
Dari sudut pandang teknologi, hal tersebut merupakan kemajuan karena Indonesia akan menerapkan sebuah teknologi yang telah dipakai oleh negara-negara maju, serta para produsen besar televisi di seluruh dunia sudah mulai mengurangi jumlah produksi televisi dengan sistem teknologi analog.
Namun dari segi teknologi televisi yang dipakai oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, masih memakai teknologi analog dan bila ingin merubah televisi dirumah menjadi televisi digital maka dibutuhkan sebuah alat penerima dengan nama set top box.
Peralihan teknologi analog menjadi digital masih menjadi perdebatan di Indonesia. Komis I DPR yang berwenang membuat Undang-Undang Penyiaran menentang Kemenkominfo-RI yang ingin segera menerapkan teknologi tersebut. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan bahwa keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 95 Tahun 2012 disusun tanpa sepengetahuan DPR.Kepmen yang ditandatangani Menteri Kominfo Tifatul Sembiring tersebut mengatur peluang usaha penyelenggaraan penyiaran multipleksing pada penyelenggaraan penyiaran televise digital terrestrial penerimaan tetap tidakberbayar(freetoair).
"Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) tidak menuruti UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang saat ini direvisi DPR," ujar Zaki, Rabu (27/6/2012).Begitupun lembaga-lembaga yang berkaitan dengan penyiaran seperti KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).
Dijelaskan Menteri Kominfo Tifatul Sembiring, dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR ada tiga poin yang mengharuskan Indonesia bermigrasi ke TV digital. "Yang pertama, adanya kesepakatan ITU (International Telecommunication Union/otoritas telekomunikasi internasional) bahwa 17 Juni 2015 adalah batas waktu negara-negara di seluruh dunia untuk melakukan migrasi dari penyiaran TV analog ke penyiaran TV digital," papar Tifatul dalam rapat yang berlangsung di gedung DPR, Rabu (25/1/2012).
Selain itu, teknologi analog dinilai akan semakin mahal pengoperasiannya. Secara bertahap, teknologi ini akan usang dan tergeser. "Nantinya orang akan bergeser dari TV analog karena di masa depan akan sedikit pula orang yang memproduksi TV jenis ini," kata Tifatul.
Yang terakhir, spektrum frekuensi merupakan sumber daya terbatas. Mengingat TV analog membutuhkan frekuensi, dan kian lama semakin padat. "Karena frekuensi ini semakin terbatas, efisiensi menjadi sangat kritikal untuk kita lakukan segera," pungkas Tifatul.
GlobalTV sebagai salah satu stasiun televisi besar yang telah berusia 10 tahun menyambut peralihan dari televisi analog ke televisi digital dengan kesiapan yang matang. Dengan tetap mengikuti tender multiplexng tv digital yang diselenggarakan oleh Kemenkominfo-RI, GlobalTV ikut bertarung untuk mendapatkan jatah 2 kanal frekuensi tv digital dari beberapa zona yang disediakan oleh pemerintah yaitu zona 6 (Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta) serta zona 7 Jawa Timur.
Saat ini pun GlobalTV juga sedang membangun infrastruktur di beberapa kota besar serta melengkapi berbagai perangkat baru sebagai penunjang bagi sistem penyiaran televisi digital. Hal ini merupakan wujud komitmen GlobalTV untuk menjadi salah satu stasiun televisi besar dan menyajikan tayangan-tayangan yang berkualitas untuk masyarakat di seluruh Indonesia.
Penulis : Idham Azka / Corporate Secretary
Sumber:
http://www.globaltv.co.id/corsec/detail/46/globaltv-digital-terrestrial-i
http://www.globaltv.co.id/corsec/detail/45/globaltv-digital-terrestrial-ii
Peralihan ke sistem televisi digital ini tentunya membawa dampak langsung bagi masyarakat dimana perangkat yang sudah ada harus ditambahkan dengan set top box ataupun mengganti pesawat televisi secara keseluruhan. Untuk itulah Kemenkominfo RI juga mewajibkan para stakeholder untuk menyediakan set top box (Sebuah perangkat set top box mengkonversi sinyal digital kembali ke analog, sehingga anda dapat menyaksikan TV free-to-air digital pada perangkat TV analog) bagi masyarakat tidak mampu.
Penyiaran televisi digital terrestrial adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog, akan tetapi dengan format konten yang digital. Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi signal akan makin melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang.
Lain halnya dengan penyiaran televisi digital yang terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik dimana signal tidak dapat diterima lagi. Singkat kata, penyiaran TV digital hanya mengenal dua status: Terima (1) atau Tidak (0).
Artinya, apabila perangkat penerima siaran digital dapat menangkap sinyal, maka program siaran akan diterima. Sebaliknya, jika sinyal tidak diterima maka gambar-suara tidak muncul.
Dengan siaran digital, kualitas gambar dan suara yang diterima pemirsa jauh lebih baik dibandingkan siaran analog, dimana tidak ada lagi gambar yang berbayang atau segala bentuk noise (bintik-bintik semut) pada monitor TV. Pada era penyiaran digital, penonton TV tidak hanya menonton program siaran tetapi juga bisa mendapat fasilitas tambahan seperti EPG (Electronic Program Guide) untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian. Tersedia juga fasilitaslayanan interaktif dimana pemirsa dapat secara langsung memberikan rating terhadap suara program siaran.
GlobalTV Siap Dalam MenyambutDigitalisasi Pertelevisian Indonesia
Sejak tahun 2009, pemerintah Indonesia khususnya Kemenkominfo-RI telahmenyebarkan isu mengenai peralihan teknologi televisi analog yang selama ini berlaku di Indonesia,menjadi teknologi televisi digital (multipleksing).
Dari sudut pandang teknologi, hal tersebut merupakan kemajuan karena Indonesia akan menerapkan sebuah teknologi yang telah dipakai oleh negara-negara maju, serta para produsen besar televisi di seluruh dunia sudah mulai mengurangi jumlah produksi televisi dengan sistem teknologi analog.
Namun dari segi teknologi televisi yang dipakai oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, masih memakai teknologi analog dan bila ingin merubah televisi dirumah menjadi televisi digital maka dibutuhkan sebuah alat penerima dengan nama set top box.
Peralihan teknologi analog menjadi digital masih menjadi perdebatan di Indonesia. Komis I DPR yang berwenang membuat Undang-Undang Penyiaran menentang Kemenkominfo-RI yang ingin segera menerapkan teknologi tersebut. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan bahwa keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 95 Tahun 2012 disusun tanpa sepengetahuan DPR.Kepmen yang ditandatangani Menteri Kominfo Tifatul Sembiring tersebut mengatur peluang usaha penyelenggaraan penyiaran multipleksing pada penyelenggaraan penyiaran televise digital terrestrial penerimaan tetap tidakberbayar(freetoair).
"Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) tidak menuruti UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang saat ini direvisi DPR," ujar Zaki, Rabu (27/6/2012).Begitupun lembaga-lembaga yang berkaitan dengan penyiaran seperti KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).
Dijelaskan Menteri Kominfo Tifatul Sembiring, dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR ada tiga poin yang mengharuskan Indonesia bermigrasi ke TV digital. "Yang pertama, adanya kesepakatan ITU (International Telecommunication Union/otoritas telekomunikasi internasional) bahwa 17 Juni 2015 adalah batas waktu negara-negara di seluruh dunia untuk melakukan migrasi dari penyiaran TV analog ke penyiaran TV digital," papar Tifatul dalam rapat yang berlangsung di gedung DPR, Rabu (25/1/2012).
Selain itu, teknologi analog dinilai akan semakin mahal pengoperasiannya. Secara bertahap, teknologi ini akan usang dan tergeser. "Nantinya orang akan bergeser dari TV analog karena di masa depan akan sedikit pula orang yang memproduksi TV jenis ini," kata Tifatul.
Yang terakhir, spektrum frekuensi merupakan sumber daya terbatas. Mengingat TV analog membutuhkan frekuensi, dan kian lama semakin padat. "Karena frekuensi ini semakin terbatas, efisiensi menjadi sangat kritikal untuk kita lakukan segera," pungkas Tifatul.
GlobalTV sebagai salah satu stasiun televisi besar yang telah berusia 10 tahun menyambut peralihan dari televisi analog ke televisi digital dengan kesiapan yang matang. Dengan tetap mengikuti tender multiplexng tv digital yang diselenggarakan oleh Kemenkominfo-RI, GlobalTV ikut bertarung untuk mendapatkan jatah 2 kanal frekuensi tv digital dari beberapa zona yang disediakan oleh pemerintah yaitu zona 6 (Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta) serta zona 7 Jawa Timur.
Saat ini pun GlobalTV juga sedang membangun infrastruktur di beberapa kota besar serta melengkapi berbagai perangkat baru sebagai penunjang bagi sistem penyiaran televisi digital. Hal ini merupakan wujud komitmen GlobalTV untuk menjadi salah satu stasiun televisi besar dan menyajikan tayangan-tayangan yang berkualitas untuk masyarakat di seluruh Indonesia.
Penulis : Idham Azka / Corporate Secretary
Sumber:
http://www.globaltv.co.id/corsec/detail/46/globaltv-digital-terrestrial-i
http://www.globaltv.co.id/corsec/detail/45/globaltv-digital-terrestrial-ii