Apakah migrasi TV Digital akan terus berjalan ?

Dr. Henry Subiakto, SH., MA.

Berikut ini adalah rangkuman Tweet dari Bapak Dr. Henry Subiakto, SH., MA..
Beliau adalah Pejabat Kementrian Kominfo, Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa, Dosen FISIP Unair, Komut LKBN ANTARA, Ombudsman JAWA POS Group (2007-2012). Penulis Buku KOMUNIKASI POLITIK, MEDIA DAN DEMOKRASI (2012):
  1. Kalau ada pertanyaan, apa migrasi ke TV Digital akan jalan terus, walaupun Permen 22/2011 yang dipakai dasar telah kalah dalam Judicial Review di Mahkamah Agung ?
  2. Jawabannya, migrasi TV Digital jalan terus, karena sudah merupakan tuntutan sejarah & perkembangan teknologi yg tidak bisa ditunda-tunda.
  3. Menunda migrasi TV Digital akan rugikan Indonesia, rugikan publik pengguna TV, pengguna Internet, juga masa depan media berbasis digital.
  4. TV Digital dari posibilitas segera jadi realitas, agar publik tahu manfaatnya, industri segera bergerak menuju sistem yang baru.
  5. Permen tentang Penyelenggaraan Siaran TV digital segera diluncurkan sebagai dasar hukum operasional siaran TV Digital di masyarakat.
  6. Permen 22/2011 tentang TV Digital memang kalah dalam Judicial Review di MA tapi itu tidak berarti runtuhkan kewenangan Pemerintah menyusun Permen baru.
  7. Yang penting Peraturan Menteri yang baru tidak boleh lagi ada yang "bisa" bertentangan dengan UU Penyiaran, itu prinsipnya.
  8. Salah satu contoh, untuk hormati UU Penyiaran, di Permen baru tidak ada lagi istilah LP3M & LP3S, cukup istilahnya LPS/LPP seperti di UU dan PP.
  9. Permen baru juga tidak mengatur kapan TV Analog Switch Off, itu adanya di level UU, dan sudah dituangkan dalam usulan RUU Penyiaran yang baru.
  10. Di Permen baru sebagaimana di UU, KPID berwenang memberi Rekomendasi Kelayakan pada LPS yang akan jadi penyelenggara program digital.
  11. Sedang untuk LPS lama yang sudah punya IPP bisa langsung jadi penyelenggara program, tinggal lakukan kerjasama dengan pemilik MUX.
  12. Dalam waktu dekat juga segera dikeluarkan Permen Peluang Usaha TV Digital, dan aturan pembagian set top box (STB) ke masyarakat.
  13. Masyarakat di Jawa & Kepri akan dapat pembagian sekitar 6,7 juta set top box gratis dari operator swasta pemenang MUX & 1 juta dari Pemerintah.
  14. Seleksi & pembangunan yang sudah dilaksanakan tetap jalan, karena keputusan MA tidak berlaku surut, Permen baru untuk pasca putusan Judical Review di MA.
  15. Jadi Program migrasi ke TV Digital jalan terus, sebagai bagian dari penataan frekuensi sekaligus adopsi kemajuan teknologi yang tidak bisa ditunda-tunda.
  16. Tanpa digitalisasi TV, terjadi inefisiensi penggunaan frekuensi, padahal kebutuhan untuk internet broadband sudah amat mendesak.
  17. Internet broadband amat dibutuhkan karena aktivitas komunikasi berbasis internet berkembang sangat cepat, termasuk untuk Radio dan TV Streaming.
  18. Menghambat Migrasi TV Digital, berarti menghambat kemajuan masyarakat dalam menggunakan internet. Termasuk untuk penyiaran yang baru.
  19. Tentangan dari mereka yang merasa dirugikan memang hal yang biasa, di negeri ini kalau negara butuh untuk kepetingan umum, biasa banyak yang hambat.
  20. Ada pihak2 yg tidak mau ubah bisnis model, tidak mau frekuensinya diminta negara, tapi program ini harus jalan terus untuk Indonesia yang lebih baik.
  21. Demikian twips, tweet tentang TV Digital, semoga bermanfaat.

Tweet ini sudah sedikit saya edit terutama pada singkatan agar dapat dibaca dengan baik, CMIIW.
SUMBER 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel