UU Akan Direvisi, Uji Coba TV Digital Medio Januari

UU Akan Direvisi, Uji Coba TV Digital Medio Januari
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah segera menyiapkan uji coba TV Digital sejalan dengan rencana migrasi TV Analog menjadi TV Digital yang ditargetkan rampung pada 2018.

Menurut rencana, uji coba akan dilakukan pada pertengahan Januari tersebut akan melibatkan semua stakeholder baik KPI, Asosiasi hingga Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia mengungkapkan pihaknya akan segera melanjutkan kebijakan migrasi TV analog ke digital.

“Pemerintah saat ini sedang menyiapkan uji coba TV digital dalam rangka menyiapkan masukan untuk regulasi TV digital yang akan dimuat dalam revisi RUU Penyiaran yang saat ini masuk Proglegnas DPR. Uji coba ini akan melibatkan semua stake holder terkait baik LPS, LPP TVRI, asosiasi, dan KPI,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (4/12/2015).

Khusus penyelenggaraan TV digital, pemerintah telah mengeluarkan izin bagi 35 penyelenggara multiplexer (MUX) dan 103 penyelenggara program siaran TV Digital di wilayah Jawa, Kepulauan Riau, Aceh, Sumatera Utara, Kalimatan Timur dan Kalimantan Selatan.

Namun, karena adanya judicial revi-ew Peraturan Menteri 32/2013 di Mahkamah Agung dan gugatan atas 33 penyelenggara MUX di PTUN maka penyelenggaraan TV Digital akhirnya diiputuskan ditunda.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan dua opsi model bisnis untuk menuntaskan perkara migrasi layanan TV analog menjadi digital yakni melalui model single multiplexer dan multiple multiplexer.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengemukakan rencana migrasi TV analog menjadi digital sudah lama, namun terus mengalami kendala. “Industri ini cukup riuh, banyak isu yang berkaitan dengan penyiaran,” ujarnya.

Rudiantara menjelaskan kondisi tersebut mendorong pihaknya mengajukan rencana revisi Undang-Undang Penyiaran dan rencana industri penyiaran khususnya terkait rencana multiplexing di masa depan. “Ada beberapa kriteria yang menjadi patok-an dalam menentukan dua model multiplekster (MUX) tersebut,” tambahnya.

Pertama, multiplexer existing tetap mendapatkan kanalnya jika sudah melakukan restrukturisasi. Pasalnya, jika izin dicabut, pihak tersebut telah melakukan investasi dengan nilai yang diizinkan oleh pemerintah. “Pemerintah selalu menjadi sandwich, dua kepentingan yang berbeda di lapangan,” ungkapnya.

Kedua, TV berjaringan yang belum mendapatkan kanal akan mendapatkan kanal digital.

Ketiga, tersedia reserved kanal untuk penggunaan ke depan. Kanal ini diadakan untuk mengantisipasi teknologi 4K yang membutuhkan bandwidth lebih lebar.

Keempat, mengakomodasi LPS digital (konten) yang sudah mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

Kelima, digital deviden tetap tersedia.

“Dengan lima prinsip ini, kami siapkan dua opsi model bisnis yakni single MUX dengan model migrasi periode simulcast dan multiple MUX dengan model migrasi serempak,” papar Rudiantara.

Single MUX merupakan adopsi dari model existing dengan akuisisi kepemilikan MUX menjadi tunggal. Kepemilikan tunggal tersebut bisa oleh negara, TVRI atau konsorsium.

Kelebihan opsi ini adalah efisiensi karena penyewaan MUX bisa dikendalikan dari sisi pemerintah langsung. Namun kekurangannya adalah proses akuisisi yang kompleks dan memakan waktu yang lebih lama.

Sedangkan opsi multiple MUX merupakan model penerapan konsep single frequency network (SFN)dan multi frequency network (MFN).

SUMBER: http://industri.bisnis.com/read/20160105/105/507288/uu-akan-direvisi-uji-coba-tv-digital-medio-januari

Law Will be Revised, Digital TV Test Mid-January

Bisnis.com, JAKARTA - The government immediately set a trial Digital TV migration plan in line with Analog TV to Digital TV which is targeted to be completed in 2018.

According to the plan, the trial will be conducted in mid-January that will involve all stakeholders including the KPI, until the Public Broadcasting Association (LPP) TVRI.

Director of Broadcasting Directorate General of Post and Information Communication and Information Geryantika Kurnia said it will soon resume migration policies analog to digital TV.

"The government is currently preparing a digital TV trials in order to prepare inputs for digital TV regulation to be published in the revision of the Broadcasting Bill currently logged Prolegnas Parliament. This trial will involve all relevant stakeholders either LPS, LPP TVRI, associations, and KPI, "he told Bisnis.com, Monday (12/04/2015).

Specifically the implementation of digital TV, the government has issued permits for 35 organizers multiplexer (MUX) and 103 organizers of Digital TV broadcasting program in Java, Riau, Aceh, North Sumatra, East Kalimantan and South Kalimantan.

However, because of the regulation 32/2013 judicial review in the Supreme Court and on 33 organizers MUX lawsuit in the Administrative Court, the implementation of Digital TV finally decided postponed.

Previously, the Ministry of Communications and Information Technology business models prepared two options to resolve the case of migration analog to digital TV services namely through a single multiplexer models and multiple multiplexers.

Minister of Communications and Information Rudiantara proposed migration plan analog to digital TV is long, but continued to experience problems. "The industry is quite hectic, a lot of issues related to broadcasting," he said.

Rudiantara explain these conditions encourage it filed a revised plan Broadcasting Act and the broadcasting industry, especially related plans multiplexing scheme in the future. "There are several criteria that became stakes late in determining the two models multiplexer (MUX)," he added.

First, existing multiplexers still get canals if it has been restructured. Because, if the license is revoked, the parties have made investments to the value allowed by the government. "The government has always been a sandwich, two different interests in the field," he said.

Second, networked TVs that have not received the canal will get digital channels.

Third, the available channels reserved for future use. This channel is held in anticipation of 4K technology that requires a wider bandwidth.

Fourth, to accommodate digital LPS (content) who have received Operation Permit Broadcasting (IPP).

Fifth, the digital dividend remains available.

"With five of this principle, we have prepared two options ie single MUX business models with models of migration and multiple MUX simulcast period with the migration model in unison," said Rudiantara.

Single MUX is the adoption of existing models with the acquisition of ownership into a single MUX. The sole proprietorship can state, TVRI or consortium.

The advantages of this option is efficiency because leasing MUX can be controlled directly from the government side. But the drawback is that the acquisition process is complex and takes longer.

While multiple options MUX is a model application of the concept of single frequency network (SFN) and multi-frequency network (MFN).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel