Semua MUX TV Digital Di Yogyakarta "Switch Off"
Nov 2, 2015
Edit
Hasil pantauan siaran tv digital di Jogja, mulai 2 November 2015 semua MUX sudah melakukan switch off untuk pemancar digitalnya, terakhir dilakukan oleh MUX Transcorps yang berisi siaran TransTV, Trans7, KompasTV, dan CNN Indonesia HD dini hari tadi. Artinya, bagi Anda yang mempunyai Set Top Box maupun TV yang sudah DVB-T2 hari ini tidak bisa untuk menyaksikan siaran digital. Tapi mungkin saja diantara MUX ada yang mengudara, tetapi itu hanya sebatas beberapa jam saja sekedar "manasi mesin".
Hal ini wajar dilakukan oleh semua MUX TV Digital di seluruh Indonesia menyusul adanya Penundaan Proses Perizinan Bagi Pemegang IPP Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial, sehingga siaran tv digital menjadi ilegal karena belum ada regulasi yang mengaturnya / belum ada payung hukumnya.
Harapan kita sama, agar DPR bersama Kominfo segera menyelesaikan pembahasan calon UU Penyiaran yang baru, sehingga kita bisa menyaksikan kembali siaran tanpa semut itu. Semoga prosesnya cepat, adil, sesuai kehendak semua pihak, dan sukses sampai disahkan menjadi undang-undang.
Semoga juga, standar penyiaran dengan sistem DVB-T2 tidak berubah sehingga investasi berupa pemancar dari stasiun TV, sampai kami rakyat Indonesia yang telah membeli Set Top Box maupun Televisi Digital DVB-T2 tidak kecele.
Hal ini wajar dilakukan oleh semua MUX TV Digital di seluruh Indonesia menyusul adanya Penundaan Proses Perizinan Bagi Pemegang IPP Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial, sehingga siaran tv digital menjadi ilegal karena belum ada regulasi yang mengaturnya / belum ada payung hukumnya.
Harapan kita sama, agar DPR bersama Kominfo segera menyelesaikan pembahasan calon UU Penyiaran yang baru, sehingga kita bisa menyaksikan kembali siaran tanpa semut itu. Semoga prosesnya cepat, adil, sesuai kehendak semua pihak, dan sukses sampai disahkan menjadi undang-undang.
Semoga juga, standar penyiaran dengan sistem DVB-T2 tidak berubah sehingga investasi berupa pemancar dari stasiun TV, sampai kami rakyat Indonesia yang telah membeli Set Top Box maupun Televisi Digital DVB-T2 tidak kecele.
