Gugatan KIDP soal kepemilikan TV dan digitalisasi ditolak PN Pusat

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta pusat menolak gugatan Koalisi Independen untuk Demokrasi (KIDP) terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang digitalisasi. Aturan itu berisi tentang penyelenggaraan penyiaran televisi secara digital dan penyiaran multipleks melalui sistem terestial.

"Hakim Sinum Hermawan tidak menerima pertimbangan dari KIDP," kata anggota KIDP Ardiansyah Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/7).

Menurut dia, padahal pihaknya sudah membeberkan bukti dan saksi ahli seperti Pengamat Penyiaran Amir Efendi Siregar dan Bambang Santoso. Selain itu, kata dia, majelis hakim meninjau perkara hanya berdasarkan dalil tergugat yaitu pihak Kominfo.

"Karena gugatan tidak sesuai ketetapan hakim. Dan semua gugatan kita tidak ada yang diterima,"kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan Peraturan Menteri Nomor 22 tahun 2011 tentang digitalisasi bertentangan dengan peraturan Nomor 32 Tahun 2013. Ardiansyah juga menyebut peraturan Kominfo Nomor 32 Tahun 2013 bertentangan dengan prinsip penyiaran yang mengedepankan kebebasan dan universal atau keberagaman.

Menurut dia, dengan begitu berarti pihak Kominfo bekerja sendiri dalam mengatur proses digitalisasi. Padahal, kata Ardiansyah, seharusnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terlibat dalam digitalisasi televisi.

Sebelumnya KIDP melayangkan gugatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait kepemilikan TV dan digitalisasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tentang aturan kepemilikan izin satu orang dan badan hukum.

Kemudian Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 yang mengatur pembagian frekuensi digital, proses TV Analog. Namun, menurut KIDP aturan itu payung hukumnya tidak jelas.

Reporter : Ferrika Lukmana Sari

SUMBER: http://www.merdeka.com/peristiwa/gugatan-kidp-soal-kepemilikan-tv-dan-digitalisasi-ditolak-pn-pusat.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel