Migrasi Penyiaran Digital Harus Kedepankan Kepentingan Publik
Apr 23, 2015
Edit
“Pengaturan migrasi penyiaran digital tidak boleh main-main, sebab ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan sekadar urusan segelintir pengusaha. Kepentingan publik harus menjadi pertimbangan utama,” ujar Rusdi Marpaung dari Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), dalam diskusi “Migrasi TV Digital: Untuk Kepentingan Industri atau Masyarakat?” yang diselenggarakan SIKA, Rabu (22/4).
Rusdi menyoroti berbagai peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang terkesan terburu-buru. Menurutnya, banyak aturan Kemkominfo mengenai penyiaran digital yang tidak memiliki landasan undang-undang.
"Padahal, migrasi digital itu urusan besar yang berdampak luas, sehingga harus diatur dalam undang-undang. Wajar jika muncul kesan Kemkominfo lebih berpihak pada kepentingan sebagian pelaku industri daripada kepentingan publik luas,” imbuhnya.
Rusdi menambahkan, sejumlah peraturan terbitan Menkominfo mengenai penyiaran digital sudah dibatalkan. Permen No 22/2011 yang mengatur soal penyelenggaran televisi digital, katanya sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Agung, karena dianggap tak memiliki dasar hukum.
"Tetapi, anehnya, Menkominfo masih menggunakan peraturan itu sebagai dasar untuk menerbitkan aturan-aturan turunan lainnya. Ini yang kita gugat dan prosesnya masih terus berlangsung,” ucapnya.
Migrasi digital juga harus dilakukan secara sistematis dan terencana. Menurut Ahmad Suwandi dari ICT Laboratory for Social Change (ILAB), hal itu karena migrasi digital akan membawa dampak pada teknologi dan infrastruktur yang ditinggalkannya.
"Jangan sampai kehadiran sistem penyiaran digital justru merugikan masyarakat luas, sebab perangkat teknologi yang dimiliki masyarakat sudah tidak dapat menangkap siaran digital, misalnya. Ini juga harus dirumuskan dalam regulasi,” ujar Suwandi.
Selain itu, lanjut Suwandi, migrasi penyiaran digital nanti juga meninggalkan pita frekuensi yang sebelumnya digunakan siaran analog.
“Ada frekuensi yang ditinggalkan, atau biasa disebut digital dividend. Frekuensi ini juga harus dikembalikan ke negara dan dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan publik,” imbuhnya.
Jika tidak dikelola dengan baik, lanjut Suwandi, frekuensi yang memiliki nilai ekonomi tinggi itu akan menjadi sumber korupsi.
Yustinus Paat/YUD
SUMBER: http://www.beritasatu.com/iptek/267762-migrasi-penyiaran-digital-harus-kedepankan-kepentingan-publik.html
![]() |
| Kliping Harian Bisnis |

