Mulai Hari ini Izin Siar TV Digital Dicabut
Mar 5, 2015
Edit
JAKARTA - Setelah dikabulkannya gugatan dari Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATJVI) untuk membatalkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan TV digital. Dan mulai hari ini izin siar TV digital di Indonesia dicabut.
"Mulai hari ini tidak ada hak untuk melakukan siaran digital untuk itu yang melakukan maka akan dipidanakan," kata Andi F Simangunsong kuasa hukum Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) kepada wartawan, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (5/3/2015).
Andi menambahkan, kebijakan Kemenkominfo Tifatul Sembiring di zaman Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II terkait Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan tv digital.
"Itu merupakan hal yang mendasar dan harus dijadikan Undang-undang bukan Peraturan Menteri. Jadi waktu itu kita wakili ATVJI mengajukan ke Mahkamah Agung dan juga sudh ada putusan namun pihak tergugat tetap kekeh," urai Andi.
Dari 33 perusahaan yang ditunjuk Kemenkominfo sebagai multipleksing (lembaga yang ditunjuk operator tv digital) ada 29 yang ikut mendukung Peraturan Menteri dan mereka berstatus tergugat intervensi.
"Kalau masih ada orang yang melakukan siaran secara digital di Indonesia sejak hari ini, itu berarti yang bersangkutan melanggar tentang UU penyiaran karena bersiaran tanpa izin," tegas Andi kembali.
Majelis hakim menetapkan pengadaan pelaksanaan atau penundaan keberlakuan dari izin siar multipleksing digital sampai dengan adanya putusan inkrah.
(dol)
Komaruddin Bagja Arjawinangun
SUMBER: http://autotekno.sindonews.com/read/972666/132/mulai-hari-ini-izin-siar-tv-digital-dicabut-1425559515
"As of today there is no right to broadcast it digitally for doing so would be criminalized," said Andi F Simangungsong attorney Indonesian Network Television Association (ATVJI) told reporters at the State Administrative Court (Administrative Court), Thursday (5/3 / 2015).
Andi said Tifatul Sembiring Kemenkominfo policy in times of United Indonesia Cabinet Volume II related the Minister of Communication and Information Technology Number 22 Year 2011 concerning the implementation of digital TV.
"It is fundamental and should be used instead Act Regulation. So it's time we represent ATVJI submitted to the Supreme Court and also sudh no decision but the defendant still chuckled," explained Andi.
Of the 33 companies designated Kemenkominfo as multiplexing (designated institution digital TV operators), there are 29 who participated support and their Regulation defendant intervention status.
"If there are still people who do broadcast digitally in Indonesia since today, it means that concerned about the law violated broadcasting because broadcasting without a license," said Andi again.
The judges assign procurement implementation or delay the enforceability of the broadcasting license of digital multiplexing up to the verdict inkrah.
"Mulai hari ini tidak ada hak untuk melakukan siaran digital untuk itu yang melakukan maka akan dipidanakan," kata Andi F Simangunsong kuasa hukum Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) kepada wartawan, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (5/3/2015).
Andi menambahkan, kebijakan Kemenkominfo Tifatul Sembiring di zaman Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II terkait Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan tv digital.
"Itu merupakan hal yang mendasar dan harus dijadikan Undang-undang bukan Peraturan Menteri. Jadi waktu itu kita wakili ATVJI mengajukan ke Mahkamah Agung dan juga sudh ada putusan namun pihak tergugat tetap kekeh," urai Andi.
Dari 33 perusahaan yang ditunjuk Kemenkominfo sebagai multipleksing (lembaga yang ditunjuk operator tv digital) ada 29 yang ikut mendukung Peraturan Menteri dan mereka berstatus tergugat intervensi.
"Kalau masih ada orang yang melakukan siaran secara digital di Indonesia sejak hari ini, itu berarti yang bersangkutan melanggar tentang UU penyiaran karena bersiaran tanpa izin," tegas Andi kembali.
Majelis hakim menetapkan pengadaan pelaksanaan atau penundaan keberlakuan dari izin siar multipleksing digital sampai dengan adanya putusan inkrah.
(dol)
Komaruddin Bagja Arjawinangun
Starting Today Digital TV Broadcasting Licenses Revoked
JAKARTA - After the granting of a lawsuit from the Association of Indonesian Television Network (ATJVI) to cancel the Regulation of the Minister of Communication and Information Technology Number 22 Year 2011 concerning the implementation of digital TV. And from this day of digital TV broadcasting licenses in Indonesia revoked."As of today there is no right to broadcast it digitally for doing so would be criminalized," said Andi F Simangungsong attorney Indonesian Network Television Association (ATVJI) told reporters at the State Administrative Court (Administrative Court), Thursday (5/3 / 2015).
Andi said Tifatul Sembiring Kemenkominfo policy in times of United Indonesia Cabinet Volume II related the Minister of Communication and Information Technology Number 22 Year 2011 concerning the implementation of digital TV.
"It is fundamental and should be used instead Act Regulation. So it's time we represent ATVJI submitted to the Supreme Court and also sudh no decision but the defendant still chuckled," explained Andi.
Of the 33 companies designated Kemenkominfo as multiplexing (designated institution digital TV operators), there are 29 who participated support and their Regulation defendant intervention status.
"If there are still people who do broadcast digitally in Indonesia since today, it means that concerned about the law violated broadcasting because broadcasting without a license," said Andi again.
The judges assign procurement implementation or delay the enforceability of the broadcasting license of digital multiplexing up to the verdict inkrah.