Siaran Pers Tentang Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Analog Melalui Sistem Terestrial Pada Pita Ultra High Frequency

Image
SIARAN PERS NO.66/PIH/KOMINFO/12/2014

(Jakarta, 9 Desember 2014).  Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada Pita Ulta High Frequencdan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi secara Digital dan Penyiaran Multipleksing melalui Sistem Terestrial maka Menteri Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1017 tanggal 9 Desember 2014 tentang Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Analog  Melalui Sistem Terestrial pada pita Ultra High Frequency.
Keputusan Menteri ini memberikan kesempatan bagi pemohon TV analog dalam masa transisi menuju ke sistem penyiaran digital. Peluang penyelenggaraan ini ditujukan untuk mengakomodir banyaknya permohonan TV analog khususnya di daerah-daerah terpencil dan perbatasan yang masih terbatas jumlah penyelenggara penyiaran TV. Peluang penyelenggaraan tersebut merupakankebijakan terakhir Menteri Kominfo dalam memfasilitasi kebutuhan kanal frekuensi untuk penyelenggaraan penyiaran TV analog.


Keputusan Menteri yang dimaksud mengatur hal-hal sebagai berikut :
  1. Membuka Peluang Penyelenggaraan Penyiaran LPS Televisi Secara Analog  Melalui Sistem Terestrial pada pita Ultra High Frequencyuntuk wilayah layanan siaran di seluruh Indonesia, kecuali  wilayah layanan siaran yang dinyatakan tertutup seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Batam, Makassar, dan lain-lain (sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri ini).
  2. Permohonan izin penyelenggaraan penyiaran LPS Televisi Secara Analog  Melalui Sistem Terestrial pada pita Ultra High Frequencywajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan secara lengkap termasuk Rekomendasi Kelayakan (RK) dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
  3. Pemohon yang telah mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan telah diterima oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini wajib mengajukan kembali permohonannya (sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri ini).
  4. Pemohon harus menandatangani Surat Pernyataan yang memuat  kesiapan dan kesanggupan menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur dan isi siaran dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaranserta kesediaan melakukan migrasi ke sistem penyiaran digital (sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri ini).
  5. Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Analog  Melalui Sistem Terestrial pada pita Ultra High Frequencyini dibuka sejak ditetapkan Keputusan Menteri sampai dengan tanggal 23 Februari 2015.
Bagi pemohon yang memenuhi persyaratan di atas dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan secara lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangandan termasuk Rekomendasi Kelayakan (RK) dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan diterima oleh Menteri Kominfo paling lambat tanggal 23 Februari 2015.
***  
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel