Siaran Pers Tentang Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Analog Melalui Sistem Terestrial Pada Pita Ultra High Frequency
Dec 10, 2014
Edit
(Jakarta, 9 Desember 2014). Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada Pita Ulta High Frequency dan sesuai
dengan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Televisi secara Digital dan Penyiaran Multipleksing melalui Sistem
Terestrial maka Menteri Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1017 tanggal 9 Desember 2014 tentang Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Analog Melalui Sistem Terestrial pada pita Ultra High Frequency.
Keputusan
Menteri ini memberikan kesempatan bagi pemohon TV analog dalam masa
transisi menuju ke sistem penyiaran digital. Peluang penyelenggaraan ini
ditujukan untuk mengakomodir banyaknya permohonan TV
analog khususnya di daerah-daerah terpencil dan perbatasan yang
masih terbatas jumlah penyelenggara penyiaran TV. Peluang
penyelenggaraan tersebut merupakankebijakan terakhir Menteri
Kominfo dalam memfasilitasi kebutuhan kanal frekuensi untuk
penyelenggaraan penyiaran TV analog.
- Membuka Peluang Penyelenggaraan Penyiaran LPS Televisi Secara Analog Melalui Sistem Terestrial pada pita Ultra High Frequencyuntuk wilayah layanan siaran di seluruh Indonesia, kecuali wilayah layanan siaran yang dinyatakan tertutup seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Batam, Makassar, dan lain-lain (sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri ini).
- Permohonan izin penyelenggaraan penyiaran LPS Televisi Secara Analog Melalui Sistem Terestrial pada pita Ultra High Frequencywajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan secara lengkap termasuk Rekomendasi Kelayakan (RK) dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
- Pemohon yang telah mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan telah diterima oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini wajib mengajukan kembali permohonannya (sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri ini).
- Pemohon harus menandatangani Surat Pernyataan yang memuat kesiapan dan kesanggupan menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur dan isi siaran dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaranserta kesediaan melakukan migrasi ke sistem penyiaran digital (sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri ini).
- Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Analog Melalui Sistem Terestrial pada pita Ultra High Frequencyini dibuka sejak ditetapkan Keputusan Menteri sampai dengan tanggal 23 Februari 2015.
Bagi
pemohon yang memenuhi persyaratan di atas dapat mengajukan permohonan
dengan melampirkan persyaratan secara lengkap sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangandan termasuk Rekomendasi Kelayakan (RK) dari Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI), dan diterima oleh Menteri Kominfo paling
lambat tanggal 23 Februari 2015.
*** Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024)