Kominfo Akan Melaksanakan Lagi Seleksi Penyelenggaraan Siaran TV Digital
Aug 17, 2014
Edit
Telah ditandatangani pada tanggal 25 Juli 2014, Keputusan Menteri Kominfo No. 729/2014 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Pada wilayah tersebut akan ditambahkan 2 MUX tambahan untuk Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang belum menang dan tidak mempunyai afiliasi dengan Stasiun TV Digital yang sudah ada.
Selain Keputusan Menteri No. 729/2014, Kominfo juga mengeluarkan Keputusan Menteri No. 730/2014 mengenai Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial di Provinsi sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya..
SUMBER
Pada wilayah tersebut akan ditambahkan 2 MUX tambahan untuk Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang belum menang dan tidak mempunyai afiliasi dengan Stasiun TV Digital yang sudah ada.
Selain Keputusan Menteri No. 729/2014, Kominfo juga mengeluarkan Keputusan Menteri No. 730/2014 mengenai Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial di Provinsi sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya..
SUMBER