Masyarakat Parepare Bakal Nikmati Siaran TV Gratis

PAREPARE – Masyarakat Parepare bakal menikmati siaran televisi secara grartis menyusul  hadirnya Siaran TV Terestrial,  yang merupakan program baru Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Parepare.

Program ini pada dasarnya merupakan pengganti program TV Kabel gratis yang terganjal regulasi, sesuai surat tanggapan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Sulawesi Selatan Nomor S-654/PW21/3/2014.

Dalam surat tertanggal 13 Pebruari 2014 tersebut, BPKP  menjelaskan, program fasilitas keringanan iuran tv kabel gratis bertahap yang diprogramkan Pemerintah Kota Parepare , sulit dilaksanakan karena kendala regulasi.

BKPK melihat program ini sebagai sesuatu yang tidak visible, dan menyarankan pemerintah daerah mencari model dan pendekatan lain dalam rangka memberikan layanan informasi kepada masyarakat Parepare.

Mensiasati  hal ini, Dinas Kominfo memprogramkan siaran TV terestrial. Berbeda program TV Kabel Gratis,  Siaran TV terestrial memungkinkan masyarakat sepenuhnya bebas dari beban pembayaran televisi setiap bulannya.

Kadis Kominfo, H. Iwan Asaad, menjelaskan, sebagai bentuk komitmen dan kesungguhan hati Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, program TV kabel gratis bertahap pada dasarnya telah dianggarkan dalam APBD Kota Parepare tahun 2014 sebesar Rp. 2,4 miliar.

“Program ini terhimpun dalam Program Fasilitasi Layanan Informasi Masyarakat Dinas Komunikasi dan Informatika APBD Kota Parepare Tahun 2014,” kata Iwan, dihubungi  Senin, 31 Maret,.

Melalui program Siaran TV Terestrial masyarakat akan menerima lima hingga 10 siaran TV nasional secara gratis melalui gelombang UHF.  Kominfo kata Iwan, cukup merelay kembali siaran-siaran televisi nasional dengan sistem Multipleksing yang dipasang pada tower ketinggian 30 hingga 35 meter.

Tower ini rencananya ditempatkan di Dinas Komunikasi dan Informatika, Jalan Panorama Parepare  atau di Kompleks Rujab Wali Kota Parepare, yang merupakan daerah ketinggian, sehingga dapat menjangkau seluruh pelosok Parepare.

Namun kata Iwan, program alternatif tersebut dapat berjalan setelah mendapatkan tanggapan dari Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Makassar, LPP TVRI Makassar dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan.

“Tanggapan KPID  berkaitan dengan kebutuhan perizinan penyiaran. Kami juga tentu tetap berpedoman pada Permenkominfo No. 32 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital  dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial,” papar Iwan.

Iwan juga menjelaskan, pelaksanaan program Siaran TV Terestrial mulai pembangunan tower, pengadaan pemancar dan kegiatan lainnya  , akan dilaksanakan setelah ada jaminan bahwa model fasilitas layanan informasi  yang dipilih Dinas Kominfo tersebut, memungkinan diberikan izin oleh ketiga lembaga dimaksud.


SUMBER: http://www.pareparekota.go.id/kominfo/berita/1288-masyarakat-parepare-bakal-nikmati-siaran-tv-gratis

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel