HARGA RP 30 JUTA SAMPAI 100 JUTA PER BULAN - Maret, Tarif Sewa Kanal TV Digital Ditetapkan

TV Digital - ilustrasi. (ANTARANEWS/Ardika)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memperkirakan, pada awal Maret 2014, tarif sewa kanal akan ditetapkan. Sementara pada April, kanal-kanal multiplexing akan mulai ditempati. Kemkominfo juga membuka peluang kepada penyelenggara penyiaran televisi swasta baru untuk memperoleh izin penyiaran digital untuk wilayah siaran seleksi TV digital tahap I dan II.

Wilayah tersebut antara lain, Jakarta dan Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Yogyakarta, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara, serta Kalimantan Selatan.

“Peluang izin ini kami buka karena permintaan TV swasta baru untuk siaran digital sudah banyak sekali. Di wilayah Jakarta saja, setidaknya ada 60 TV swasta baru yang sudah tertarik menyewa kanal multiplexing dan mendapat rekomendasi dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID),” kata Kasubdit Pengembangan Infrastruktur Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Anang Latif kepada Investor Daily di Jakarta, Rabu (19/2).

Seperti diketahui, dalam satu wilayah siaran digital, terdapat enam pemegang lisensi multiplexing atau disebut multiplexer. Enam multiplekser ini terdiri dari lima stasiun TV swasta, dan satu TV pemerintah (TVRI). Satu multiplekser memiliki 9 kanal, 3 kanal dari jumlah tersebut dapat disewakan kepada jaringan televisi yang terafiliasi dengan multiplekser. “Kalau ditotal dalam satu kota itu kapasitasnya sekitar 54 kanal multiplexing,” jelasnya.

Oleh Farid Firdaus | Kamis, 20 Februari 2014 | 7:54

SUMBER: http://www.investor.co.id/telecommunication/maret-tarif-sewa-kanal-tv-digital-ditetapkan/78461

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel