Kemkominfo Sahkan Peraturan Menteri Baru Televisi Digital

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mengesahkan Peraturan Menteri (PM) baru mengenai penyelenggaraan televisi (TV) digital. Langkah berikutnya, pemerintah terus mematangkan mekanisme distribusi perangkat penerima siaran digital atau set top box untuk masyarakat kurang mampu yang ditargetkan terjadi pada April 2014.

“PM baru pengganti PM Kominfo No 22/2011 tentang penyelenggaraan TV digital itu sudah ditandatangani Menteri pada Desember kemarin, sekarang berada di pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhumham) untuk didaftarkan,” jelas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S. Dewa Broto kepada Investor Daily di Jakarta, Minggu (5/1).

Gatot menjelaskan, disahkannya aturan ini menandakan kepastian investasi bagi para pemegang lisensi penyelenggara multipleksing pada program TV digital. Kemkominfo berusaha dengan tepat mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan PM No.22/2011. Pihaknya optimistis PM terbaru tidak melanggar ketentuan MA dan tidak berpotensi digugat kembali.

Gatot mengakui, selama ini pihaknya banyak mendapatkan masukan, yaitu menunggu revisi Undang-Undang Penyiaran No 32/2002 rampung sebelum mengesahkan PM baru. Kini, daftar inventaris masalah revisi UU penyiaran masih dibahas oleh Komisi I-DPR dan pemerintah. Namun, secara tegas pihaknya merasa tidak ada alasan lain untuk mengulur waktu dalam mengesahkan PM anyar pengganti PM Kominfo No 22/2011

Oleh Farid Firdaus | Senin, 6 Januari 2014 | 11:02
TV Digital - ilustrasi. (ANTARANEWS/Ardika)

Sumber: http://www.investor.co.id/home/kemkominfo-sahkan-pm-baru-televisi-digital/75327


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel