Payung Hukum (Peraturan Menteri) Baru TV Digital Segera Terbit

tower transmitter dvbt-2
Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri baru sebagai pengganti Permen No.22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) paling lambat 25 Desember mendatang yang artinya tinggal beberapa hari lagi.

"Insya Alloh sebelum tanggal 25 Desember 2013" kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Gatot S. Dewa Broto saat menjawab waktu penerbitan Permenkominfo baru, Senin (25/11) oleh WARTA EKONOMI.

Hal itu dilakukan Kominfo sebagai tanggapan atas keputusan Mahkamah Agung ( MA ) yang mengabulkan uji materi atas PM No.22/2011 yang diajukan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia ( ATVJI ) dan didukung Asosiasi Televisi Lokal Indonesia ( ATVLI ) yakni putusan dengan nomor perkara 38 P/HUM/2012, diadili oleh ketua majelis hakim Dr. Imam Soebchi dengan hakim anggota Dr. Supandi dan Dr. Harry Djatmiko dan  diketok pada 3 April 2013 lalu.

Adapun beberapa implikasi atas pembatalan Permen tersebut adalah sebagai berikut:
  • Tidak adanya proses ASO ( Analog Switch Off )
  • Ditiadakannya Lembaga LP3M
  • Tidakadanya Zona baru
  • STB wajib ber-EWS ( Early Warning System )
Kelak setelah terbit Permen Baru, Lembaga Penyedia Layanan ( MUX ) dilaksanakan oleh LPP-TVRI ( Lembaga Penyiaran Publik ) - TVRI tanpa melalui seleksi dan oleh LPS ( Lembaga Penyiaran Swasta ) melalui proses seleksi. LPS terseleksi dengan Permen lama tidak akan diubah. Adapun LPP-Lokal dan LPK ( Lembaga Penyiaran Komunitas ) harus bekerjasama dengan LPP-TVRI akan tetapi tidak menutup kemungkinan LPP-Lokal dan LPK bisa bekerja sama dengan LPS sebelum mereka bergabung dengan LPP-TVRI apabila LPP-TVRI belum siap.

Sepertinya Kominfo memberi keleluasan terhadap LPP-Lokal dan LPK untuk tetap bersiaran Analog, tidak ada penekanan untuk ASO, seolah-olah Kominfo bilang pada pengusaha TV Lokal silahkan siaran Analog, ntar kalo ada duit dan sudah siap silahkan bekerjasama dengan LPP-TVRI yaa..harga bisa lebih murah dibanding sewa ke LPS. Jadi kelak jika kita di Jogja, kalau ingin nonton RCTI, MetroTV, dll kita pakai STB, dan bila kita ingin nonton JogjaTV, RBTV, dll kita pake bawaan tuner Analog TV kita. Akibat dari tidak adanya ASO, kalau boleh Penulis bilang bahwa hal itu akan berakibat pada ketidakhematan Frekuensi, apalagi Frekuensi emas 700Mhz yang akan digunakan untuk teknologi LTE atau 4G bisa jadi mundur, lihat saja beberapa waktu lagi akan berhamburan gadget ber-LTE tanpa kita bisa memakaianya, mahal beli teknologinya saja, sama saja kalau kita beli sapi dan mobil, kita naik mobil tapi ditarik sapi. Padahal negara lain sudah mulai mengembangkan teknologi 5G.
Correct Me If I`m Wrong ( CMIIW ) yaa..

Dibalik itu semua mari kita ikuti proses migrasi ini dengan hati lapang dan kepala dingin, positif think, dan berdoa semoga proses migrasi TV Analog ke TV Digital berjalan mulus tanpa ada halangan. LPP-Lokal dan LPK bisa segera bisa bekerjasama dengan LPP-TVRI dan meninggalkan perangkat Analog mereka sehingga Frekuensi UHF bisa bersih hanya berisi kanal digital saja.

SUMBER: http://wartaekonomi.co.id/berita20310/sebelum-25-desember-kominfo-akan-rilis-permen-baru-tv-digital.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel