Migrasi TV Digital Masih Banyak Ganjalan
Sep 4, 2013
Edit
JAKARTA—Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyebutkan masih banyak
ganjalan dalam rencana digitalisasi siaran televisi di Indonesia.
Dalam pemaparannya di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, Selasa (3/8/2013), Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan telah terjadi penegasian peran KPI. Dia menilai KPI hanya dianggap sebagai pengawas dan tidak dilibatkan secara aktif dalam proses migrasi televisi digital tersebut.
Pihaknya juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang memisah lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing (LPPPM) dengan lembaga penyiaran penyelenggara program siaran (LPPPS). Menurutnya kondisi tersebut dapat memicu ketimpangan lantaran banyak pemilik IPP (izin penyelenggara penyiaran) yang belum BEP (break event point) dalam bisnisnya.
“Saya dengar sewa ke LPPPM tarifnya sampai Rp80 juta sampai Rp120 juta per bulan, apakah sangup televisi lokal membiayainya?” ujarnya.
Dia menambahkan hal itu juga akan memicu kecenderungan lembaga penyiaran untuk menjadi LPPPM lantaran lebih menguntungkan. “Kalau itu terjadi media akhirnya akan terpusat karena hanya mereka yang memiliki modal besar yang sanggup,”.
Menurutnya kondisi tersebut akan lebih rumit saat dilakukan perpanjangan izin lantaran sesuai konsep pemerintah setiap LPPPM akan menaungi stasiun televisi lain.
Judhariksawan mengatakan migrasi ke televisi digital juga berpotensi memberatkan lantaran skema yang belum jelas. Jika dilakukan melalui station trasmission link, kata dia, stasiun televisi harus membeli pemancar dan minta izin lagi serta membayar biaya hak penggunaan (BHP). “Jadinya sama saja dengan analog,” katanya.
Kondisi tidak menguntungkan juga terjadi manakala sistem fiber optic dan jaringan berbasis internet protocol (IP) yang dipilih. Kedua skema tersebut berpotensi menyulitkan stasiun televisi kecil yang belum memiliki jaringan yang baik.
Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya mengatakan hal terpenting saat ini adalah payung hukum dari rencana digitalisasi tersebut yakni Undang-Undang Penyiaran yang kini tengah direvisi. Menurutnya semangat revisi UU tersebut akan mengacu pada digitalisasi.
Terkait dengan skema pemisahan antara LPPPM dan LPPPS Tantowi menyebutkan hal itu masih harus dibahas lebih lanjut lagi. Dia menilai konsep pemisahan maupun tidak memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
“Mungkin bisa melihat ke negara lain yang sudah melakukannya, tapi yang jelas UU Penyiaran harus selesai dahulu,” katanya. Dia optimistis revisi UU tersebut sudah selesai keanggotaan DPR RI periode 2009-2014 selesai.
Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Imawan Mashuri mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permintaan uji materi Peraturan Menteri (PM) Kominfo No.22/2011 tentang Penyelenggaraan Televisi Digital.
“Kemungkinan besok [hari ini] keluar, kami sudah tanyakan itu kenapa lama sekali,” jelasnya.
Imawan mengatakan pemerintah sama sekali tidak melibatkan televisi lokal dalam kebijakan migrasi tersebut. “Tuntutan kami waktu itu adalah kenapa ada lembaga multiplekser yang justru tidak diamanatkan dalam Undang-Undang. Atas dasar apa juga pemerintah mematikan
televisi analog pada 2018, yang bisa itu hanya pengadilan,” tegasnya.(39/msi)
SUMBER
"Sehingga apa yang diputuskan pemerintah itu, terjadi pemisahan antara LP3M, yaitu pemilik network jaringan dengan penyelenggara konten atau isi. Ini tidak sesuai dan bertentangan dengan semangat untuk publik, sebagaimana konsep siaran digitalisasi itu sudah dilaksanakan beberapa negara maju," ujar Judhariksawan saat RDP dengan Panja Digitalisasi Komisi I, Selasa (3/9).
Judha menegaskan, Permen itu dapat mengancam beberapa pihak pelaku usaha siaran yang ada di dalam negeri selama ini, yaitu lembaga siaran swasta, baik ATVSI dan penyiaran lokal.
Ia juga mengingatkan, perhatian pemerintah dalam mempersiapkan peralihan era siaran analog ke digital yang bersifat melindungi masyarakat sangat minim. "Hingga kini, tidak ada informasi yang disampaikan ke masyarakat, akan adanya perubahan sistem siaran dari analog dan digital. Sehingga masyarakat tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk menyambut adanya perubahan sistem siaran dari analog ke digital," tuturnya.
Ia mencontohkan apa yang dilakukan pemerintah Jepang, saat melakukan persiapan peralihan dari era analog ke siaran digital dalam hal penjualan TV. Para penjual TV tabung untuk menangkap siaran analog, diberitahu bahwa TV yang dijual pada 2011 sudah tidak akan berfunsi. Karena, tahun itu akan diberlakukan siaran digital. Itu membuat konsumen dapat berpikir, kalau membeli TV analog, hanya terpakai beberapa waktu saja.
Sementara apa yang terjadi di Indonesia, kata Judha, tidak ada intervensi dari pemerintah yang meminta pelaku usaha penjual TV untuk sekaligus memberikan informasi, bahwa jika beli TV analog, hanya akan terpakai beberapa tahun saja. "Karena setelah itu, pemerintah akan menerapkan sistem penyiaran digital, yang rencananya akan diberlakukan pada 2018 mendatang," tegasnya.
Penulis : Jay Waluyo - Editor : Charles Siahaan
SUMBER
Dalam pemaparannya di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, Selasa (3/8/2013), Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan telah terjadi penegasian peran KPI. Dia menilai KPI hanya dianggap sebagai pengawas dan tidak dilibatkan secara aktif dalam proses migrasi televisi digital tersebut.
Pihaknya juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang memisah lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing (LPPPM) dengan lembaga penyiaran penyelenggara program siaran (LPPPS). Menurutnya kondisi tersebut dapat memicu ketimpangan lantaran banyak pemilik IPP (izin penyelenggara penyiaran) yang belum BEP (break event point) dalam bisnisnya.
“Saya dengar sewa ke LPPPM tarifnya sampai Rp80 juta sampai Rp120 juta per bulan, apakah sangup televisi lokal membiayainya?” ujarnya.
Dia menambahkan hal itu juga akan memicu kecenderungan lembaga penyiaran untuk menjadi LPPPM lantaran lebih menguntungkan. “Kalau itu terjadi media akhirnya akan terpusat karena hanya mereka yang memiliki modal besar yang sanggup,”.
Menurutnya kondisi tersebut akan lebih rumit saat dilakukan perpanjangan izin lantaran sesuai konsep pemerintah setiap LPPPM akan menaungi stasiun televisi lain.
Judhariksawan mengatakan migrasi ke televisi digital juga berpotensi memberatkan lantaran skema yang belum jelas. Jika dilakukan melalui station trasmission link, kata dia, stasiun televisi harus membeli pemancar dan minta izin lagi serta membayar biaya hak penggunaan (BHP). “Jadinya sama saja dengan analog,” katanya.
Kondisi tidak menguntungkan juga terjadi manakala sistem fiber optic dan jaringan berbasis internet protocol (IP) yang dipilih. Kedua skema tersebut berpotensi menyulitkan stasiun televisi kecil yang belum memiliki jaringan yang baik.
Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya mengatakan hal terpenting saat ini adalah payung hukum dari rencana digitalisasi tersebut yakni Undang-Undang Penyiaran yang kini tengah direvisi. Menurutnya semangat revisi UU tersebut akan mengacu pada digitalisasi.
Terkait dengan skema pemisahan antara LPPPM dan LPPPS Tantowi menyebutkan hal itu masih harus dibahas lebih lanjut lagi. Dia menilai konsep pemisahan maupun tidak memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
“Mungkin bisa melihat ke negara lain yang sudah melakukannya, tapi yang jelas UU Penyiaran harus selesai dahulu,” katanya. Dia optimistis revisi UU tersebut sudah selesai keanggotaan DPR RI periode 2009-2014 selesai.
Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Imawan Mashuri mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permintaan uji materi Peraturan Menteri (PM) Kominfo No.22/2011 tentang Penyelenggaraan Televisi Digital.
“Kemungkinan besok [hari ini] keluar, kami sudah tanyakan itu kenapa lama sekali,” jelasnya.
Imawan mengatakan pemerintah sama sekali tidak melibatkan televisi lokal dalam kebijakan migrasi tersebut. “Tuntutan kami waktu itu adalah kenapa ada lembaga multiplekser yang justru tidak diamanatkan dalam Undang-Undang. Atas dasar apa juga pemerintah mematikan
televisi analog pada 2018, yang bisa itu hanya pengadilan,” tegasnya.(39/msi)
SUMBER
KPI: Permen tentang Digitalisasi Bertentangan dengan UU Penyiaran
KETUA Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Judhariksawan menegaskan, Permen Kominfo No.22 tahun 2011 mengenai Digitalisasi dapat mengancam beberapa pihak pelaku usaha siaran yang ada di dalam negeri selama ini, yaitu lembaga siaran swasta, baik ATVSI dan penyiaran lokal.
Senayan - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Judhariksawan mengatakan, Permen Kominfo No.22 tahun 2011 mengenai Digitalisasi yang mengatasnamakan rakyat, bertentangan dengan UU Penyiaran dan semangat bahwa frekuensi itu adalah ranah terbatas milik rakyat, yang penggunaannya harus untuk rakyat semaksimum mungkin."Sehingga apa yang diputuskan pemerintah itu, terjadi pemisahan antara LP3M, yaitu pemilik network jaringan dengan penyelenggara konten atau isi. Ini tidak sesuai dan bertentangan dengan semangat untuk publik, sebagaimana konsep siaran digitalisasi itu sudah dilaksanakan beberapa negara maju," ujar Judhariksawan saat RDP dengan Panja Digitalisasi Komisi I, Selasa (3/9).
Judha menegaskan, Permen itu dapat mengancam beberapa pihak pelaku usaha siaran yang ada di dalam negeri selama ini, yaitu lembaga siaran swasta, baik ATVSI dan penyiaran lokal.
Ia juga mengingatkan, perhatian pemerintah dalam mempersiapkan peralihan era siaran analog ke digital yang bersifat melindungi masyarakat sangat minim. "Hingga kini, tidak ada informasi yang disampaikan ke masyarakat, akan adanya perubahan sistem siaran dari analog dan digital. Sehingga masyarakat tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk menyambut adanya perubahan sistem siaran dari analog ke digital," tuturnya.
Ia mencontohkan apa yang dilakukan pemerintah Jepang, saat melakukan persiapan peralihan dari era analog ke siaran digital dalam hal penjualan TV. Para penjual TV tabung untuk menangkap siaran analog, diberitahu bahwa TV yang dijual pada 2011 sudah tidak akan berfunsi. Karena, tahun itu akan diberlakukan siaran digital. Itu membuat konsumen dapat berpikir, kalau membeli TV analog, hanya terpakai beberapa waktu saja.
Sementara apa yang terjadi di Indonesia, kata Judha, tidak ada intervensi dari pemerintah yang meminta pelaku usaha penjual TV untuk sekaligus memberikan informasi, bahwa jika beli TV analog, hanya akan terpakai beberapa tahun saja. "Karena setelah itu, pemerintah akan menerapkan sistem penyiaran digital, yang rencananya akan diberlakukan pada 2018 mendatang," tegasnya.
Penulis : Jay Waluyo - Editor : Charles Siahaan
SUMBER