Opini TV Digital Oleh Umar Said Habibulloh Zakaria
Jul 7, 2013
Edit
Sudah lama saya mau membuat tulisan tentang TV
Digital. Di satu sisi karena saya gerah dengan lambatnya proses migrasi
dari TV analog ke TV digital, dan di sisi lain ternyata banyak
pertanyaan mengenai TV digital ini. Mulai dari pertanyaan bersifat awam
sampai pertanyaan yang bersifat teknis. Sebelumnya, saya memperkenalkan
diri sebagai Planning and Solution Engineer di salah satu perusahaan swasta yang bergerak di bidang konsultasi dan implementasi transmisi televisi.
Jika kita melihat kualitas gambar siaran yang diterima, maka di TV digital ini hanya ada istilah diterima atau tidak diterima. Kalau sinyal yang diterima melebihi nilai tertentu maka gambarnya diterima (dengan kualitas yang baik) sedangkan jika tidak melebihi nilai tertentu maka gambarnya akan hilang. Lebih mudah dalam menentukan QoS kan?
Sejujurnya banyak aspek yang bisa diungkapkan untuk
menjelaskan TV digital. Mulai dari segi teknologi yang digunakan,
kualitas gambar maupun aspek penggunaan frekuensi. Saya akan coba
menjelaskan sedikit tentang TV digital ini, semoga bermanfaat.
TV Analog
Tidak lengkap kalau kita membicarakan TV digital
tanpa membahas terlebih dahulu TV analog. TV analog ini adalah sebutan
untuk TV free-to-air (gratis/tidak berbayar) yang biasa
disaksikan oleh banyak penonton. TV analog ini digunakan di frekuensi
UHF (480-860 MHz) dan setiap stasiun TV yang siaran di frekuensi ini
memperoleh jatah 8 MHz untuk 1 channel. 8 MHz ini adalah standar yang
digunakan di Eropa. Kalau di Amerika, setiap stasiun TV ini memperoleh
jatah 6 MHz untuk 1 channel. Nah, untuk mempermudah pengucapan, biasanya
juga orang-orang tidak menyebutkan TV A di frekuensi x sampai y, akan
tetapi menyebutkan TV A di channel 22, TV B di channel 23, dan
seterusnya. Itulah kenapa banyak stasiun TV menyebutkan TV A channel
sekian.
Nah selain itu, ada juga pembagian wilayah layanan,
dimana kalau satu channel sudah terpakai di wilayah tersebut, maka
stasiun TV lain tidak bisa menggunakan channel tersebut. Misalnya TV A
menggunakan channel 24, maka TV B tidak bisa menggunakan channel 24 lagi
di wilayah tersebut. Selain tidak bisa menggunakan channel yang sama,
channel yang bersebelahan juga tidak bisa digunakan, yaitu channel 23
dan 25. Kalau terjadi penggunaan channel ini, maka akan terjadi
gangguan, atau biasa disebut interferensi. Semoga di next update saya
bisa jelaskan apa itu interferensi.
Dari gambaran di atas, bisa terlihat bahwa
kalau ada 30 stasiun TV di suatu wilayah, maka channel yang dibutuhkan
adalah 30 x 2 = 60 channel. Jelas hal ini tidak bisa diakomodasi oleh
channel yang ada sekarang.
Oleh karena itu, pada sistem analog, kalau
seseorang mau memiliki stasiun TV, dia harus punya konten, izin
frekuensi dan juga infrastruktur untuk penyiaran.
Setelah melihat dari penggunaan frekuensi, kita
juga bisa melihat dari segi pengguna. Untuk menerima sinyal analog ini,
pengguna hanya membutuhkan antenna dan televisi. Sehingga kalau
digambarkan, aliran informasinya sebagai berikut :
Pemancar Analog -> Antenna Penerima -> TV
Setelah itu, jika kita lihat dari kualitas
gambar yang diterima, maka TV analog ini bisa menerima gambar yang
sangat bagus, bagus, biasa saja, jelek, sangat jelek, dan sebagainya.
Oleh karena itu TV analog ini juga sulit untuk ditentukan QoS (Quality
of Service)nya. Walaupun ada standar yang ditetapkan oleh ITU
(International Telecommunication Union), tetapi tetap saja penilaian
gambarnya jadi bersifat sangat subjektif.
TV Digital
Untuk TV Digital, kita bahas dengan parameter-parameter yang sama juga dengan cara kita membahas TV Analog. TV Digital yang saya bahas, adalah sebutan untuk TV
free-to-air (gratis) yang beroperasi juga di frekuensi UHF. Jadi kalau
pembaca mengenal sebutan TV kabel, TV satelit, dan sebagainya, itu bukan hal yang saya bahas di sini. Hehehe. Mungkin lain kali akan sempat saya bahas.
Di dunia, ada banyak teknologi / standar yang
digunakan oleh TV digital. Di Indonesia sendiri, teknologi yang
digunakan menggunakan standar yang dikembangkan di Eropa, disebut
DVB-T2. Dari segi penggunaan frekuensi sendiri, setiap channel berukuran
8 MHz, sama dengan TV Analog. Lalu apa bedanya??
Pada sistem TV digital, dikenal istilah multipleksing
dimana banyak konten bisa masuk ke 1 channel frekuensi bersamaan.
Artinya, kalau kita mau buat TV, kita bisa saja hanya memiliki konten.
Mengenai frekuensi dan infrastruktur nya, kita bisa “nebeng” ke pemilik
frekuensi. Untuk standar DVB-T2, total konten yang bisa dimasukkan ke
dalam 1 channel itu up-to 20 konten. Secara kasar, bisa diartikan kalau
dulu 1 channel itu hanya bisa menampung 1 stasiun TV, sekarang 1 channel
itu bisa menampung 20 stasiun TV. Tentu menjadi lebih membuka
kesempatan kepada industri konten yang tidak memiliki modal besar untuk
bisa memasarkan produknya.
Selain dari segi penggunaan frekuensi, dari sisi
pengguna juga ada perubahan. Kalau dulu dari antenna penerima bisa
langsung masuk ke TV, pada sistem digital tidak. Pada TV digital, dari
sistem analog masuk dulu ke perangkat yang namanya set-top-box
atau biasa juga disebut decoder. Fungsi dari decoder ini adalah
menerjemahkan sinyal digital menjadi gambar/suara yang bisa ditampilkan
oleh TV. Jika digambarkan, alur informasi pada sistem TV digital adalah
sebagai berikut :
Pemancar Digital -> Antenna Penerima -> STB -> TV
Jika kita melihat kualitas gambar siaran yang diterima, maka di TV digital ini hanya ada istilah diterima atau tidak diterima. Kalau sinyal yang diterima melebihi nilai tertentu maka gambarnya diterima (dengan kualitas yang baik) sedangkan jika tidak melebihi nilai tertentu maka gambarnya akan hilang. Lebih mudah dalam menentukan QoS kan?
Manfaat TV Digital
Peraturan pemerintah tentang TV Digital sendiri
sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2007, dimana ketika itu pemerintah
memutuskan untuk mengunakan standar DVB-T. Akan tetapi, tender
penyelenggara TV Digital sendiri baru dilaksanakan pada tahun 2012
dengan menggunakan standar DVB-T2. Penulis sendiri berkesempatan
melakukan instalasi dan pengujian perangkat pemancar DVB-T2 di beberapa
tempat. Pertanyaan yang paling sering penulis dapatkan adalah, apa
kegunaan TV digital itu sendiri sebenarnya?
- Dari segi end-user atau pemirsa, tentu manfaat terbesarnya adalah beragamnya konten yang tersedia dan juga kualitas siaran yang lebih baik. Dengan teknologi TV digital ini, operator TV “dipaksa” memberikan kualitas layanan yang benar benar terukur.
- Dari segi industri konten, jelas manfaat besarnya diharapkan industry konten skala menengah bisa berkembang dan memberikan pendapatan maupun menyerap tenaga kerja bagi Negara. Walaupun sebenarnya manfaat ini masih diragukan mengingat paradigm pelaku industri broadcast masih pemilik konten harus memiliki frekuensi juga. Tapi dengan upaya propaganda dan sosialisasi yang baik, manfaat ini bisa terwujud.
- Dari segi pemerintah, tentu ketika memindahkan dari TV analog ke TV digital ini ada harapan, bahwa nantinya aka nada analog switch off, yaitu periode dimana semua stasiun TV analog menghentikan siarannya dan yang beroperasi hanya pemancar digital. Pada periode ini, akan banyak sisa frekuensi yang tidak digunakan. Sisa frekuensi ini disebut digital deviden dan tentu bisa digunakan untuk layanan lain. Misalnya untuk layanan seluler sehingga bisa meningkatkan kecepatan data di Indonesia, atau bisa juga untuk keperluan lainnya. FYI, penggunaan frekuensi untuk seluler itu lebih memberikan pendapatan kepada Negara dibandingkan penggunaan frekuensi untuk broadcast.
Dari tulisan di atas, saya sangat mendukung program
pemerintah untuk melakukan migrasi TV digital, melihat segi manfaat
yang lebih besar dari segi investasi yang harus dilakukan.
Tulisan ini sepenuhnya opini berdasarkan pemahaman
saya terhadap apa yang saya jalani tahun-tahun terakhir ini. Semoga
bermanfaat. Untuk hal yang lebih teknis, lebih enak dibicarakan
langsung. Saya dapat dihubungi via twitter @umarsaidh.
Terima Kasih.
Penulis: Umar Said Habibulloh Zakaria - Teknik Telekomunikasi ITB - DVB-T2 Network Planner @ Menimas Broadcast Solution
