Kicauan (Tweet) menarik dari Suara Rakyat @TrioMacan2000
Jun 29, 2013
Edit
Pada hari Kamis, 27 Juni 2013 dan hari Sabtu, 29 Juni 2013, akun Twitter bernama Suara Rakyat @TrioMacan2000 menyampaikan beberapa hal mengenai Migrasi TV Digital di Indonesia yang cukup menarik. Berikut ini kicauannya berikut beberapa tanggapan yang menyertainya:
Kamis, 27 Juni 2013
1. eeng ing eeng ..Pemerintah cq Kemenkominfo berupaya memaksakan diri untuk secepatnya ubah sistem siaran analog ke sistem digital,
- Tanggapan: Feriandi Mirza™ @efmirza tdk pas jg kalo memaksakan secepatnya. inisiasi migrasi dari TV analog ke digital sdh dimulai sejak tahun 2004.
- Tanggapan: Feriandi Mirza™ @efmirza : migrasi dari TV analog ke digital sdh dilakukan sejak 2004 bs dicek dibuku putih ttg tv digital disini http://www.scribd.com/doc/21623309/Draft-Buku-Putih-Penyelenggaraan-Televisi-Digital-di-Indonesia
- Tanggapan: Feriandi Mirza™ @efmirza : atau bisa juga dicek di sini http://www.postel.go.id/info_view_c_26_p_981.htm
2. Sistem siaran analog merupakan sistem yg saat ini dipraktekkan dlm menyebarluaskan isi siaran TV dan radio melalui SATU kanal frekuensi
3. Yaitu frekwensi pita radio yang merambat di udara dan dapat diakses secara bebas/gratis (free to air)
4. Simpelnya saat ini siaran analog hanya bisa menggunakan SATU kanal frekuensi untuk SATU stasiun TV.
5. Kemajuan teknologi komunikasi saat ini, memungkinkan satu kanal frekuensi yang digunakan oleh TV/radio selama ini (analog) ..
6. Bisa dikembangkan menjadi 8 hingga 25 slot siaran. Siaran digital SATU kanal frekuensi dpt menyediakan 8 sd 25 stasiun TV (slot siaran)
7. Besarnya jumlah slot siaran antara 8 sd 25 akan sangat tergantung dari pilihan teknologi yang digunakan.
8. Utk bs menangkap siaran digital, bagi pesawat TV yg belum dilengkapi fasilitas teknologi siaran digital hrs gunakan perangkat tambahan
9. Perangkat tsb adalah set top box. Dan, hampir seluruh pesawat TV yg ada di RI belum dilengkapi dgn perangkat teknologi siaran digital.
10. Itu artinya, ketika siaran digital mulai diterapkan, seluruh pesawat TV harus menggunakan perangkat tambahan set top box.
11. Satu perangkat set top box berkisar antara Rp. 200.000 sd Rp. 300.000 ribu
12. Dengan asumsi pesawat TV yang beredar di masyarakat dalam satu zona layanan siaran minimal 10 juta pesawat, …
13. bisa diperkirakan berapa biaya yang dibutuhkan untuk sejumlah zona lainnya
14. Inilah salah satu motivasi mengapa siaran digital harus segera dilaksanakan. Utk menawarkan jasanya untuk pengadaan set top box tsb
- Tanggapan: Dimas Setyo @dimassetyo motivasi lain adalah untuk LTE / 4G memakai spektrum frekuensi 700 MHz sedangkan TV analog saat ini memakai frek 470-890 MHZ
- Tanggapan: Feriandi Mirza™ @efmirza : anda lupa, ada masa simulcast, dmn siaran analog masih ada bersamaan dg siaran digital. dan siaran analog dimatikan full 2018
- Tanggapan: Feriandi Mirza™ @efmirza : di daerah ekonomi maju, simulcast rencana s.d. 2015. artinya, masyarakat msh bs nonton TV analog s.d. 2015 tnp set top box
- Tanggapan: Feriandi Mirza™ @efmirza : utk daerah ekonomi krng maju TV analog bs siaran lbh lama (simulcast lbh lama). rencana s.d. 2018 baru semua analog dimatikan
- Tanggapan: Feriandi Mirza™ @efmirza : jadi, sampai thn 2015 orang gak beli set top box pun masih bisa nonton TV analog. di daerah yg kurang maju s.d. 2018dan periode2 migrasi tadi sdg ada di buku putih TV digital http://www.scribd.com/doc/21623309/Draft-Buku-Putih-Penyelenggaraan-Televisi-Digital-di-Indonesia yg disusun dr jamannya Pak Nuh (thn 2009)
17. Hal ini sama dengan komisi Rp. 10.000 dari setiap 1 kg daging impor yang dijual di Indonesia. Atau US$ 115 / ton beras impor BULOG
18. Ini salah satu sumber biaya politik potensial utk pemilu 2014. Itulah sebabnya mengapa migrasi siaran analog ke digital ini dipaksakan
- Tanggapan: Tri Bayu @tri__bayuSdh jadi isu sejak 2010, sampai skrg blm jalan. Masa sih dipaksakan?
- Tanggapan: M. Khofifuddin, S.H. @mkhofifuddin saya doakan yg makan duit itu impoten, terus matinya susah, dan akhirnya mati dalam su'ul khatimah, na'udzubillah...
Sabtu, 29 Juni 2013
Dimulai dari Suara Rakyat @TrioMacan2000 "Kebobrokan Moral Bangsa Akibat Tayangan TV" by @TrioMacan2000 http://chirpstory.com/li/33728
1. Pemerintah cq Kemenkominfo berupaya memaksakan diri untuk sesegera
mungkin merubah sistem siaran analog ke sistem siaran digital.
2. Sistem siaran analog adalah sistem penyiaran yang dipraktekkan dalam
tayangkan isi siaran TV dan radio melalui SATU kanal frekuensi
3. Sistem ini dipraktekkan dalam menyebarluaskan isi siaran TV dan radio
melalui SATU kanal frekuensi pita radio yang merambat di udara
4. Dan dapat diakses bebas/gratis (free to air). Simpelnya, saat ini
siaran analog hny bs gunakan SATU kanal frekuensi untuk 1 stasiun TV.
5. Teknologi komunikasi saat ini, memungkin satu kanal frekuensi yang
digunakan oleh TV/radio selama ini (analog) bisa dikembangkan
6. Bisa menjadi 8 hingga 25 slot siaran. Simp siaran digital SATU kanal
frekuensi dapat menyediakan 8 sd 25 stasiun TV (slot siaran).
7. Besarnya jumlah slot siaran antara 8 sd 25 akan sangat tergantung dari pilihan teknologi yang digunakan.
8. Untuk bisa menangkap siaran digital, bagi pesawat TV yang belum pny
teknologi siaran digital harus menggunakan perangkat tambahan
9. Fasilitas teknologi itu disebut dgn nama set top box. Hampir seluruh
pesawat TV yang beredar di Indonesia belum dilengkapi set top box
10. Dgn perangkat teknologi siaran digital. Artinya, saat siaran digital
mulai dipraktekkan, seluruh pesawat TV hrs gunakan set top box
11. Satu perangkat set top box berkisar Rp. 200.000 sd Rp. 300.000 ribu.
Asumsi pesawat TV yg beredar di RI 40 juta, omset 8-12 Triliun !
12. Jika komisi atau fee yg ditawarkan ke oknum2 Kemenkominfo 10% saja,
maka suap fee dari set top box itu = 800 M - 1.2 Triliun !
13. Inilah salah 1 motivasi mengapa siaran digital harus segera
dilaksanakan. Berbagai pihak mulai berebut utk pengadaan set top box tsb
- Tanggapan: Yulius Haflan Hafil @UyungPNSgila STB itu sdh bs dibuat ama anak SMK kok, bs lbh murah. Dan gak pake pembatasan2 kyk di import sapi, bebas sapa aja bs produksi
14. Hal ini sama dgn komisi Rp. 10.000 dari setiap 1 kg daging impor
yang dijual di Indonesia oleh mafia pangan PKS dan Istana (Jusuf W cs)
- Yulius Haflan Hafil @UyungPNSgila klo dikatakan terburu2 jg ndak kok, tvdigital emang udah jls roadmapnya dr thn 2004, jamannya Sofjan Djalil
15. Hal ini hampir sama dgn komisi &mark up US$ 130 - 180 /ton utk
beras impor dari vietnam, thailand dll oleh BULOG & Mafia Pangan
Istana
16. Semua Ini merupakan salah satu sumber biaya politik potensial pada tahun 2014 dan untuk mengumpulkan kekayaan pribadi
- Yulius Haflan Hafil @UyungPNSgila tv analog saat ini di dunia sdh mulai ditinggalkan, sdh gak diproduksi lg. Klo kita paksakan ttp di analog, bli tvnya dimana?
17. Itulah salah satu sebabnya mengapa migrasi siaran analog ke digital
ini dipaksakan. Suap komisi/fee minimal 800 M sd 1.2 Triliun
18. Selain itu ada potensi pendapatan (komisi) lain selain dari
penjualan set top box tersebut pada migrasi siaran analog ke diigital
ini
19. Dengan migrasi siaran analog ke siaran digital, penggunaan frekuensi sebagai sumber daya alam terbatas akan dimaksimalkan
20. Dimaksimalkan untuk kepentingan provider seluler. Sebagaimana diketahui, banyak sekali operator seluler yang bersaing ketat
- areng permana @arengdoank jaringan 4g LTE namanya bang barang baru diatas 3g maianan kominfo? Frekuensi yang dipakai salah stu bekas tv analog 700mhz
21. Padahal ketersediaan frekuensi untuk itu sangat terbatas. Persaingan
operator seluler tersebut mengarah pada kompetisi tidak sehat
22. Dengan alasan space frekuensi terbatas, sementara jumlah pengguna HP
meningkat maka terjadi kemacetan lalu lintas informasi di udara,
23. .. maka perlu penambah/perluasan spektrum frekuensi untuk telepon seluler.
24. Cara yang paling memungkinkan dengan mengambil/mengalihkan frekuensi yang digunakan TV melalui siaran digital
25. Dengan model siaran digital, space frekuensi yang tersisa bisa dimanfaatkan oleh operator seluler.
26. Pemikiran ini dikemas sedemikian rupa seakan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat yang meningkat thdp informasi/komunikasi saat ini.
27. Dibalik itu semua ada niat busuk praktek bagi-bagi komisi. Kita
tahu bahwa bisnis operator seluler di Indonesia sangat prospektif
28. Masyarakat yg konsumtif, lebih memilih beli pulsa dari pada beli
buku atau makanan sehat yang bergizi merupakan pasar yg sangat lezat
29. Pasar indonesia yg super empuk dan raksasa ini tidak dapat digarap jika ketersediaan frekuensi sangat terbatas.
30. Maka didesaklah pemerintah untuk segera mempraktekkan skema migrasi
siaran analog ke digital. Tentu dgn imbalan suap/fee yg sgt besar
31. Migrasi siaran ini merupakan pintu satu-satunya untuk membuka pasar
seluler semakin luas. Menambah kapasitas ratusan juta pelanggan
32. Dan tentu saja ada banyak uang beredar yang juga tentu saja disertai
dengan komisi dan fee yang diperoleh oleh pejabat2 tertentu
33. Uang fee/ komisi penjualan set top box dan bisnis operator seluler
ini adalah 2 motif utama dari pemaksaan migrasi analog ke digital
34. Tanpa dipaksakan sebenarnya migrasi siaran digital tersebut merupakan takdir teknologi yang tidak bisa dihindarkan
35. Jika saja dibiarkan tanpa dipaksa, proses migrasi tersebut akan
berjalan alami sama halnya seperti praktek peralihan siaran radio
36. Radio yang semula menggunakan frekuensi AM saat ini beralih menggunakan FM
37. Peralihan (migrasi) siaran radio dari AM ke FM berjalan natural saat pesawat radio AM tidak lagi diproduksi.
38. Hal serupa terjadi pada migrasi TV hitam putih ke TV berwarna atau peralihan penggunaa pager ke HP.
39. Semua berjalan normal dan alami. Tidak ada suap menyuap dan bagi2 komisi/ fee ke pejabat2 pemerintah/negara (kominfo dll)
40. Namun tidak dgn migrasi siaran digital ini. Migrasi siaran digital
ini dipaksakan karena ada potensi suap untuk kepentingan politik.
41. Suap itu mengalir utk jasa sejumlah Peraturan Menteri (Permen), Menkominfo mengatur migrasi tersebut.
42. Pihak terkait seperti seperti Komisi I DPR RI, KPI dan industri
penyiaran sendiri sudah ajukan keberatannya atas migrasi siaran tsb
43. Tetapi Kemenkominfo tetap saja memaksakan diri sampai melakukan tender penyelenggaraaan digital.
44. Atas sikap Kemenkominfo tersebut, ATVLI (Asosiasi TV Lokal Indonesia) ajukan gugatan ke MA.
45. Pada bulan April 2013 lalu MA kabulkan permohonan ATVLI yang
keberatan terhadap sejumlah Permen Kominfo tentang siaran digital.
46. Terhadap putusan MA tersebut, Kemenkominfo dengan licik saat ini menyiapkan Permen Menkominfo baru tentang siaran digital.
- Lenny Latifah @My_d_DarkAngeL krn itu om permen dan pergub.dan semacam nya itu om,menjadi kepentingan para pejabat negara.berubah pemeribtahan berubah atrn
- Tanggapan: wira prakasa nurdia @wiraprakasanurd siaran scr konvensional sj org indonesia blm slurhnya pny,aplg mau dirubah ke digital.kasian sdr" kita yg di plosok!
47. Kelicikan dan motif raih komisi untuk pemilu 2014 ini harus dibuka
krn frekuensi milik publik sebagai sumber daya alam terbatas.
48. SDA frekwensi itu hrs dikembalikan untuk kesejahteraan publik bukan parpol tertentu dan pejabat tertentu
49. Masih banyak informasi detil lainnya terkait kong kalikong dari migrasi siaran ini. Nanti akan kami bongkar semua.. Hehe
50. Cukup sekian dulu yaaaa…semoga bermanfaat. Mari kita awasi dan jaga
Sumber Daya Kekayaan Udara kita. Terima kasih. MERDEKA !!!
======ooo000ooo======
Berikutnya adalah Kultwit mengenai BAGAIMANA NASIB TV DIGITAL ? yang sudah dirangkum di chirpstory.com dengan rapi oleh akun Communication Corner @henry_subiakto berikut ini:
Saya mau Kultwit ulang tentang BAGAIMANA NASIB TV DGITAL setelah keputusan MA yg membatalkan PERMEN 22 tentang Penyelenggaraan TV Digital.
1. Keputusan MA itu pada prin sipnya tdk berlaku surut, artinya seleksi Mux yg sdh tjd di Jawa & Kepri, tdk bisa dibatalkan.
2. berdasar Peraturan MA no 1/2011, putusan Yudicial review berlaku 90 hr sjk diserahkan, nah sampai skrg salinan putusan blm diberikan.
3. Maka sblm 90 hr, pemerintah harus sdh membuat PERMEN baru spy tdk ada kekosongan hukum sbg landasan penyelenggaraan TV digital.
4. PERMEN 22 yg dibatalkan MA, bkn krn lemah dasar hukumnya seperti tudingan org, tp krn materinya dianggap bertentangan dg UU 32 & PP 50.
5. itu logis krn Permen 22 mmg tdk lengkap, hnya berisi pokok2, aturan lengkapnya tersebar di beberapa Permen lain dan Keputusan Menteri.
6. Jadi kesannya PERMEN 22 bertentangan dg prinsip UU 32, padahal kl dibaca permen yg lain akan kelihatan prinsipnya sama.
7. Tp mmg krputusan MA amat yuridis formal, tanpa memahami aspek teknologi, misal nurut MA sistem digital tak boleh menggantikan analog.
8. Nurut MA analog hrs tetap hidup, krn UU menyebutkan sistem penyiaran terdiri dr sistem analog dan digital, shg keduanya hrs ada.
9. padahal secara Teknologi, analog tak bisa dipertahankan terus, negara & masy akan rugi, krn tdk efisien menghambat perkembangan internet
10. Analog boros frekuensi, padahal kita butuh frekuensi termasuk utk broadband internet yg makin tinggi permintaannya.
11. Kalau tetap analog, kita ketinggalan peralatan, krn semua fabrikan arahnya hny memproduksi digital, krn perkembangan teknologi.
12. Makanya scr teknologi sistem analog mmg hrs off, sesuai dg road map yg sudah diputuskan, untuk itu perlu penyesuaian regulasinya.
13. Nanti Permen baru pengganti no 22, akan dibuat lbh lengkap supaya cocok dg UU, gabungan bnyk permen dan menyesuaikan dg putusan MA.
14. Jadi program TV Digital jalan terus, sekalian membahas RUU Penyiaran yang baru, tdk perlu saling tunggu, teknologi berjalan cepat skl.
15. Kalau ada yang menganggap TV Digital itu melanggengkan monopoli, itu jelas sesat pikir, dan bukan hal baru opini tersebut.
16. Kl yang dilihat hny pemenang seleksi Mux kok itu itu saja, lha itu mmg pembangunan infrastruktur, yg dipilih hrs yg plg untungkan publik
18. Yg dipilih yg bisa membangun cepat, berkomitmen mbangun sampai pelosok, & bersedia nyumbang Set Top Box utk rakyat. Ukurannya jelas.
19. Makanya hanya dg dua kali seleksi, kita bisa kumpulkan sekitar 7,5 juta set top box ditambah 1 juta dr pemerintah yg akan dibagi gratis.
20. Mknya tim dr Thailand datang dua kali kesini utk mencontoh, kesuksesan Indonesia memperoleh komitemen bantuan set top box.
21. Set top box itu alat penerimaan tv digital utk tv analog yg ada di masyarakat. harganya per unit sekitar 300 ribu.
22. kalau diversity of content, malah semakin beragam, karena jumlah saluran tv bisa berlipat ganda (maksimal 72 saluran) di satu zona.
23. Pemilik Mux tidak boleh menggunakan semua kalan yg tersedia, maksimal hanya 3 slot, 9 yang lain hrs bisa di akses oleh perusahaan lain.
24. Ada prinsip open akses & non diskriminatory dlm aturan. Pemilik Mux hrs membuka slot2 nya dr sewa pihak lain dg tarif sama.
25. Prinsip itu ada di aturan dokumen seleksi, yg nantinya akan disatukan di PERMEN yg baru. supaya permen baru tak dikhawatirkan lagi.
26. Jd wl pemenang Mux berasal dr perusahaan2 besar, krn mmg utk bangun infrastruktur baru, tp contentnya jauh lebih bnyk dr berbagai owner.
27. Jadi dg TV digital itu diversity of content dan diversity of ownership lbh terjamin dibanding analog sekarang.
28. Demikian teman2 twips kultwit ringan ini, semoga berguna.
Kemudian twit dari akun Feriandi Mirza™ @efmirza meluruskan tweet akun Suara Rakyat yang dirasa tidak benar:
saya akan twitkan bbrp kekeliruan pemahaman
Set Top Box, tidak akan diadakan o/ kominfo, tp masyarakat sendiri yg beli.Mau beli produk dr mana terserah, tdk ditentukan
produsen Set Top Box sangat bnyk, baik dlm negeri maupun LN. Di pasaran pun sangat bnyk, bebas pilih produksi mana
komitmen SetTopBox oleh penyelenggara mux yg jmlhnya lbh dr 6 jt unit pun kominfo tdk menentukan hrs dibuat o/ siapa
bahkan, SetTopBux pun sudah bisa dibuat oleh anak2 SMK dan home industry
jadi, SetTopBox ini ya spt pswt TV biasa, masyarakat bebas beli merk yg mana, mau yg mahal atau murah. Di glodok jg bnyk
selanjutnya, apakah migrasi TV digital terburu2? jawabannya tidak. Prosesnya sdh mulai dr thn 2004
bisa dicek di buku putih TV digital yg diusun oleh kominfo di sini http://www.scribd.com/doc/21623309/Draft-Buku-Putih-Penyelenggaraan-Televisi-Digital-di-Indonesia
jadi om @TrioMacan2000 silakan baca buku putih itu dulu sebelum ngetwit. supaya infonya gak salah.
selanjutnya mengenai spektrum frekuensi yg akan ditinggalkan oleh TV analog krn beralih ke TV digital.
spektrum yg ditinggal tsb namany digital dividend.yaitu kanal 49-62.di region 3, spektrum tsb digunakan utk mobile broadband
jd bukan hanya indonesia sj yg merencanakan spektrum tsb utk keperluan mobile broadband, tp jg negara2 lain
mengenai apa itu spektrum digital dividend sila baca paper saya di sini http://www.slideshare.net/efmirza/digital-devident-spectrum-utilization-optimization-in-uhf-band-for-digital-terrestrial-tv-broadcasting-and-mobile-broadband-services-in-indonesia
dan knp spektrum digital dividend di 700Mhz begitu penting bisa dibaca di sini http://indotelko.com/kanal?c=in&it=Empat-Negara-ASEAN-Sepakati-Harmonisasi-Frekuensi-700-MHz
perubahan dr TV analog ke digital tdk sama dg perubahan dari TV hitam putih ke berwarna. lebih kompleks dr analog ke digital
krn kompleksnya migrasi dr analog ke digital, pemerintah sdh buat roadmap. dimulai sejak thn 2004 s.d. 2018
maksud sy...migrasi dr tv analog ke digital lbh kompleks dr perubahn tv htm putih ke berwarna
Perubahan tv htm putih ke berwarna, jika masyarakat tdk/blm pny tv berwarna, msh bisa terima siaran tv berwarna
Tp kalo TV digital, masyarakat hrs gunakan pswt TV digital atau dg tambah SetTopBox utk bs terima siaran tv digital
Jd kalo ada pihak2 yg mengatakan kominfo terburu2 laksanakan migrasi tv digital, tdk tepat. Krn proses sdh dr thn 2004
