Tifatul: Kami tidak melawan MA soal TV digital
May 17, 2013
Edit
Yang jelas, tambah Tifatul, putusan MA tidak berlaku surut, dan apa yang telah Kemenkominfo tenderkan tak bisa dibatalkan, karena akan mengganggu iklim investasi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak akan membatalkan seleksi televisi digital meskipun Mahkamah Agung telah mengabulkan judicial review atas Permenkominfo No. 22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air).
"Tapi ke depan, perlu adanya perubahan Permenkominfo soal TV Digital," ujar Tifatul.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), memastikan Mahkamah Agung telah mengabulkan pengajuan judicial review atas Permenkominfo TV Digital. Judicial review sendiri diajukan oleh sejumlah elemen masyarakat, seperti Yudah Prakoso dari Yogyakarta.
Yudah mendaftarkan uji materiil Permen Kominfo No 22/PER/M.Kominfo/11/2011, tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air) pada 23 Juli 2012.
Judicial review diajukan mengingat penenderan frekuensi kepada pihak swasta memicu monopoli dan menjadikan televisi lokal tidak mendapatkan kanal digital terrestrial.
Pemerintah telah menggelar seleksi televisi digital untuk zona layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan zona 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan).
RCTI dan Trans7 Samarinda ditetapkan sebagai pemenang urutan pertama seleksi penyelenggara penyiaran televisi digital terestrial Penerimaan untuk zona layanan 1 dan zona 14.
Berdasarkan pengumuman Kemenkominfo, di Zona 1 RCTI Network terpilih sebagai pemenang urutan pertama, diikuti ANTV Medan, Trans7 Medan, Metro TV Aceh, dan Indosiar Medan.
Tim Seleksi Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial juga menetapkan pemenang untuk zona layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan) dengan urutan pemenang Trans7 Samarinda, diikuti Global TV, TVOne Samarinda, Metro TV Kalsel, dan SCTV Banjarmasin.
Adapun, pengumuman hasil seleksi untuk zona layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), zona 5 (Jabar), zona 6 (Jateng dan Yogyakarta), zona 7 (Jatim), dan zona 15 (Kep. Riau) akan diumumkan pada 30 Juli 2013.
[ega]
SUMBER
Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak akan membatalkan seleksi televisi digital meskipun Mahkamah Agung telah mengabulkan judicial review atas Permenkominfo No. 22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air).
"Tapi ke depan, perlu adanya perubahan Permenkominfo soal TV Digital," ujar Tifatul.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), memastikan Mahkamah Agung telah mengabulkan pengajuan judicial review atas Permenkominfo TV Digital. Judicial review sendiri diajukan oleh sejumlah elemen masyarakat, seperti Yudah Prakoso dari Yogyakarta.
Yudah mendaftarkan uji materiil Permen Kominfo No 22/PER/M.Kominfo/11/2011, tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air) pada 23 Juli 2012.
Judicial review diajukan mengingat penenderan frekuensi kepada pihak swasta memicu monopoli dan menjadikan televisi lokal tidak mendapatkan kanal digital terrestrial.
Pemerintah telah menggelar seleksi televisi digital untuk zona layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan zona 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan).
RCTI dan Trans7 Samarinda ditetapkan sebagai pemenang urutan pertama seleksi penyelenggara penyiaran televisi digital terestrial Penerimaan untuk zona layanan 1 dan zona 14.
Berdasarkan pengumuman Kemenkominfo, di Zona 1 RCTI Network terpilih sebagai pemenang urutan pertama, diikuti ANTV Medan, Trans7 Medan, Metro TV Aceh, dan Indosiar Medan.
Tim Seleksi Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial juga menetapkan pemenang untuk zona layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan) dengan urutan pemenang Trans7 Samarinda, diikuti Global TV, TVOne Samarinda, Metro TV Kalsel, dan SCTV Banjarmasin.
Adapun, pengumuman hasil seleksi untuk zona layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), zona 5 (Jabar), zona 6 (Jateng dan Yogyakarta), zona 7 (Jatim), dan zona 15 (Kep. Riau) akan diumumkan pada 30 Juli 2013.
[ega]
SUMBER