Peraturan TV Digital Digugat, Tifatul: Jalan Terus
Apr 29, 2013
Edit
Tiffatul Sembiring. TEMPO/Imam Sukamto |
“Saya belum tahu soal putusan gugatan, belum terima apa pun,” kata Tifatul seusai breakfast meeting di kantornya, Senin, 29 April 2013.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air) digugat untuk uji materiil ke Mahkamah Agung oleh Institute of Community and Media Development (inCODE). Aturan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Penyiaran.
Menurut inCODE, seleksi TV digital menimbulkan beberapa kerugian, di antaranya tidak ada kejelasan untuk lembaga penyiaran komunitas, berkurangnya jatah frekuensi, dan pengelolaan frekuensi yang diserahkan kepada swasta. Selain itu, televisi lokal dirugikan karena tidak mendapat kanal digital terestrial.
Gugatan itu ternyata tak menggoyahkan rencana digitalisasi televisi dan tetap ditargetkan tuntas pada 2018. “Kami mulai program sejak 2010. Berarti ada delapan tahun untuk transisi, dan sekarang masih ada lima tahun untuk finalisasi,” kata Tifatul. Ia menjelaskan, selama masa persiapan, dengan tambahan instrumen tertentu, televisi lama masih bisa menangkap siaran televisi digital.
Mulai awal tahun 2012, Indonesia melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2012 mengadopsi standar penyiaran televisi digital terestrial Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB-T2), yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2007. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas industri penyiaran nasional.
ROSALINA
SUMBER